Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, 29 Personel TNI Jadi Tersangka

Berita Terkait

batampos.co.id – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko menyebut proses penyelidikan kasus kerusuhan Ciracas masih berlangsung. Sampai saat ini sudah 51 anggota TNI dari 19 satuan yang diperiksa. Sebagian besar dari mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” kata Dodik di Mabes Puspomad, Jakarta, Kamis (3/9).

Didik menuturkan, saat ini sebanyak 21 personel lainnya juga tengah dilakukan pendalaman. Baru 1 orang dipulangkan karena dipastikan hanya sebagai saksi, dan tidak terlibat kerusuhan. “Proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan pihak-pihak yang diperiksa, penyerangan terjadi bermotifkan balas dendam. Para prajurit merasa jiwa korsanya terpanggil usai mendengar kabar Prada MI dianiaya.

Pada kenyataannya, pengakuan Prada MI dipastikan hanya kebohongan. Dia mendapat luka bukan karena dikeroyok, melainkan kecelakaan lalu lintas. Namun, para prajurit lainnya sudah terprovokasi, sehingga terjadi kerusuhan.

“(Para prajurit TNI) Merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal,” pungkas Dodik.

Sebelumnya, aksi brutal dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Gerombolan itu datang dengan menaikki kendaraan bermotor, mereka menyerang Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.

Selain merusak sejumlah fasilitas milik polisi dengan benda keras, massa juga dilaporkan melakukan pembakaran. Pengerusakan juga menimpa sejumlah fasilitas milik warga, hingga terjadi penganiayaan.

Dikutip melalui informasi Kebakaran Jakarta Timur, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah kendaraan dan gerobak pedagang di Jalan Raya Bogor juga dilaporkan mengalami kerusakan.(jpg)

Update