Jumat, 29 Maret 2024

Pemko Batam Gelar Razia Dua Kali Dalam Seminggu  

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam mulai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, Perwako tersebut akan segera diterapkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Saat ini Kota Batam sudah memasuki fase psikologis kedua karena jumlah angka Covid-19 yang sudah menembus 692 kasus,” ujarnya, Rabu (2/9/2020).

Ia menjelaskan, penambahan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.

“Itu kenapa Perwako ini dibuat, dengan harapan tentu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan,” kata Amsakar.

Ia mengatakan sosialisasi akan mulai dijalankan pada Senin (7/9/2020) mendatang.

Tim terdiri dari Polri/TNI, Satpol, Kejaksaan dan Ditpam BP Batam.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (tengah) saat memaparkan rencana sosialisasi Perwako protokol kesehtan pada Senin (7/9/2020) mendatang di dataran Engku Putri. Foto: Media Center Pemko Batam untuk batampos.co.id

“Dalam pelaksanaannya razia akan digelar dua kali dalam satu minggu dan berlaku di 12 kecamatan,” tuturnya.

Karena itu pihaknya mengimbau agar masyarakat jangan sampai tak patuhi protokol kesehatan.

Tim lanjutnya, juga akan menyebarkan brosur untuk mempermudah penyampaian informasi mengenai Perwako terkait protokol kesehatan tersebut.

Menurut dia pihaknya sudah melakukan rapat bersama tim dan sepakat turun untuk menerapkan aturan ini.

“SK akan segera dibuat, sehingga tim bisa langsung turun nantinya. Rabu depan kami sudah bisa jalan,” ujarnya.

Pada tahap sosialisasi pihaknya juga memperhatikan protokol kesehatan. Mulai dari jumlah peserta yang dibatasi, menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya.

Sosialisasi juga akan akan dilakukan oleh Camat dan Lurah, agar memberikan informasi kepada perangkat RT dan RW serta masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin, mengatakan, semua prosedur dalam menjalankan aturan ini sudah ada.

Nanti tim akan turun berdasarkan itu, semua yang terkait penegakkan Perwako sudah ada, termasuk cara penarikan denda uang nantinya.

“Kalau kita berharap tentu tidak ada yang kena denda. Artinya masyarakat sadar sehingga tidak melanggar,” ujarnya.

“Namun jika memang tidak bisa ditegur lisan, tentu mereka harus bayar denda itu atau bekerja sosial,” katanya lagi.(esa/nto)

Update