Jumat, 26 April 2024

Tarif Listrik Turun, Terkecuali Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah memberikan diskon dan pembebasan biaya abodemen untuk pelanggan sosial, industri, bisnis, dan pelanggan khusus, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah untuk Oktober-Desember 2020.

Sayangnya, lagi-lagi masyarakat Batam hanya bisa ”gigit jari” karena kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelanggan listrik di bawah naungan PT PLN (Persero). Tidak berlaku untuk pelanggan bright PLN Batam.

Vice Presiden Public Relation bright PLN Batam, Samsul Bahri, mengatakan, penyebab ”Dari Dirjen Ketenagalistrikan membuat surat ke PLN Persero tentang penurunan tarif. Tapi itu tak berlaku untuk PLN Batam,” ujar Samsul dikutip Harian Batam Pos di Batam Kota, Selasa (2/9).

Ia menegaskan, PLN Batam tetap tunduk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PLN Batam, serta Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1660/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pergub tersebut.

”Kami kan menganut Pergub tentang tarif maupun mutu pelayanan. Poin utamanya, selisih (kehilangan pendapatan PLN dari penurunan tarif) tersebut jadi tanggung jawab pemerintah, karena kami ini unit bisnis mandiri. Kami menunggu keputusan gubernur seperti apa. Sepanjang belum ada, maka kami tetap memberlakukan Pergub tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: PLN Turunkan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah, Berikut Daftarnya

Ia juga mengakui, Kementerian ESDM pernah menyurati PLN Batam agar mengkaji penerapan kebijakan tersebut. ”(Kementerian) ESDM sudah surati kita meminta untuk mengkaji itu. Tapi sebenarnya tarif kita untuk pelanggan rumah tangga lebih murah dari PLN Persero, Rp 1.352 per kWh berbanding Rp 1.467 per kWh,” paparnya.

Samsul menuturkan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengambil sikap, maka PLN Batam siap menjalankan sesuai regulasi. ”Kita tetap tunduk pada regulasi, yakni Pergub,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memuturkan penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah. Penurunan tarif termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

“Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020,” kata Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/9). (*/jpg)

Update