Jumat, 29 Maret 2024

Bawa Jenazah Keluar Batam Wajib Bebas Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Protokol untuk membawa keluar jenazah dari Kota Batam, diperketat sejak pandemi Covid-19. Sebelumnya, jenazah yang akan dibawa keluar Batam cukup menyertakan surat kematian dari fasilitas kesehatan, lalu meminta surat jalan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam.

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Batam, dr Romer Simanungkalit, mengatakan jenazah yang akan dibawa keluar Batam, sekarang wajib bebas Covid-19. ”Ada tiga kategori jenazah tidak bisa keluar Batam,” katanya, dilansir dari Harian Batam Pos, Jumat (4/9).

Romer menjelaskan, kategori tersebut yakni suspect probable, terkonfirmasi positif, dan jenazah yang pernah berkontak dengan pasien positif Covid-19. Untuk menentukan kategori jenazah tersebut, kata Romer, harus rumah sakit yang menentukan.

”Yang menyatakan itu pihak rumah sakit. Setelah itu baru ke kami, dan menerbitkan surat jalan,” ucapnya.

Romer mengatakan, jenazah yang sudah meninggal, lalu dibawa ke rumah sakit, penanganannya berbeda dengan jenazah yang meninggal saat di rawat di rumah sakit. ”Jenazah sudah meninggal, lalu dibawa ke rumah sakit, nantinya yang menangani dokter forensik,” tuturnya.

Biasanya, kata Romer, jenazah yang sudah meninggal dibawa ke rumah sakit, harus menjalani swab terlebih dahulu. ”Dan pemeriksaan ini bisa dilakukan di seluruh rumah sakit di Batam. Seperti RSOB (RSBP/Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam),” ucapnya.

Ia mengatakan, apabila memang jenazah terbebas Covid-19, barulah diperbolehkan keluar Batam. Saat ini, kata Romer, penanganan jenazah keluar Batam cukup berhati-hati karena adanya pandemi Covid-19. (*/jpg)

Update