Jumat, 19 April 2024

Isdianto Segera Keluarkan Pergub Penurunan Tarif Listrik

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berjanji akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang isinya meminta bright PLN Batam memberikan insentif abodemen dan penurunan tarif listrik pelanggan sosial, bisnis, industri, dan kalangan tertentu, sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1466/26/DJL.3/2020.

”Terkait bright PLN Batam yang menyatakan tak akan menjalankan insentif abodemen listrik di Batam sekaligus menurunkan tarif listrik rumahm tangga di Batam karena menunggu kebijakan saya selaku Gubernur Kepri, insya Allah, saya akan segera mengeluarkan Pergub terkait hal ini,” tegas Isdianto, saat mendeklarasikan diri maju Pilgub Kepri berpasangan dengan Suryani di Dataran Engku Hamidah, Batam Center, Kamis (3/9) siang.

Sebelumnya, Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM sudah melayangkan surat ke bright PLN Batam terkait tuntutan insentif abodemen listrik untuk Batam. Salah satu isinya meminta PLN Batam menyiapkan insentif untuk pelanggan Batam, dengan diawali menghitung besarannya.

”Saya akan fokus. Saya tak mau ini berlarut-larut. Apalagi sudah ada kebijakan baru lagi dari pusat (penurunan tarif pelanggan berdaya rendah, red). Supaya perekonomian Batam terus berputar. Sesegera mungkin saya akan mengeluarkan kebijakan itu, kalau memang benar bright PLN Batam tinggal menunggu saya mengeluarkan kebijakan,” tegasnya.

Persoalan tarif listrik Batam memang ditetapkan Pemprov Kepri melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, dalam hal kebijakan pemberian insentif atau subsidi, Pemprov Kepri tidak punya kewajiban untuk memberikan subsidi karena kebijakan tersebut (relaksasi abodemen) berlaku nasional.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memuturkan penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah. Penurunan tarif termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

“Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020,” kata Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/9).

Agung menuturkan, keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat covid-19. Penurunan tarif juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Agung, mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung.

Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.(*/jpg)

Update