Jumat, 26 April 2024

Pilkada Bintan, Alias Wello-Dalmasri Syam Versus Apri Sujadi-Robby Kurniawan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kontestasi Pilkada di Kabupaten Bintan semakin menarik. Awalnya Apri Sujadi-Roby Kurniawan dikabarkan akan melawan kotak kosong.

Namun kini Alias Wello dan Dalmasri Syam memastikan diri untuk bertarung di Pilkada Bintan.

Pasalnya keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kamis (3/9/2020). Merekapun menjemput langsung rekomendasitersebut ke Jakarta.

“Kami sudah mendapatkan rekom dari Nasdem dan PAN,” kata Alias Wello di Bandara Internasional Hang Nadim, Jumat (4/9/2020), seperti yang dilansir dari batampos.id.

Alias Wello megatakan, dengan adanya rekomendasi tersebut saat ini mereka sedang mempersiapkan segal sesuatunya untuk kelengkapan berkas menuju Bintan 1.

Hari ini, Alias Wello dan Dalmasri Syam akan melakukan swab di salah satu laboratorium di Batam.

“Saya dan pak Dalmasri akan swah dulu. Karena itu merupakan suatu kelengkapan yang wajib dibawa saat pendaftaran nanti,” ucapnya.

Ia mengatakan mendaftar setelah swab. Nantinya pendaftaran akan dilakukan bersama-sama dengan partai pendukung.

“Nanti, partai-partai pendukung juga menyiapkan waktu pendaftaran,” tuturnya.

Terkait pertarungnya di Pilkada Bintan, Awe mengaku optimis.

“Kami selalu optimis,” tuturnya.

Sementara itu, Dalmasri, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatu untuk persiapan Pilkada. Ia mengatakan akan mengikuti setiap tahapan pilkada.

“Mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan nomor, kampanye, hingga 9 Desember nanti,” ucapnya.

Dari Hang Nadim, keduanya langsung menuju ke salah satu laboratorim di Batam. Untuk melaksanakan uji swab.

“Ini langsung ke sana, biar bisa segera keluar hasilnya,” ucap Alias Wello.

Perlu diketahui dalam surat Keputusan DPP PAN tertanggal 3 September 2020, disebutkan, DPP PAN membatalkan pencalonan Apri Sujadi sebagai calon Bupati dan Roby Kurniawan sebagai calon Wakil Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dari PAN.

DPP PAN juga mencabut surat keputusan DPP PAN tertanggal 24 Agustus 2020 terkait persetujuan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Bintan.

Selanjutnya dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal surat keputusan DPP PAN yqng terbaru diterbitkan.

Selain itu, DPP PAN juga mencabut pakta integritas DPP Partai PAN tanggal 24 Agustus 2020 dalam seleksi bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bintan dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak SK ini diterbitkan.

Surat keputusan pembatalan persetujuan kepada pasangan calon bupati Apri Sujadi dan calon wakil bupati Roby Kurniawan ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris DPP PAN Eddy Soeparno.

Dukungan DPP PAN terhadap paslon Alias Wello dan Dalmasri Syam tertuang dalam Surat keputusan berlabel Model B.1-KWK Parpol bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tertanggal 3 September 2020, yang di tandatangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Eddy Soeparno.(*)

Update