Sabtu, 20 April 2024

Abang dan Adik Ditikam di Taman Jodoh

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batu Ampar menangkap WL,
pelaku penganiayaan dan penikaman di Taman Jodoh.

Pelaku menikam NS dan AG, pemilik warung di kawasan tersebut.
Kapolsek Batuampar, AKP Nendra Madya Tyas, mengatakan, penikaman itu tejadi pada Jumat (28/8/2020) lalu.

Saat itu, pelaku mendatangi warung untuk menumpang mengecas ponsel miliknya.

”Saat itu korban menolak. Karena tidak ada colokan di warung tersebut,” ujar Nendra seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.

Tak terima dengan perkataan korban, pelaku pergi menumpang ke warung lainnya.

Kemudian, pelaku kembali ke warung dan mengancam korban.

”Pelaku mengancam akan merusak warung korban. Kemudian terjadi cek-cok antara pelaku dan AG,” kata Nendra.

Nendra menambahkan akibat cek-cok tersebut, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menikam AG di bagian dada. Kemudian rekan pelaku dan adik korban turut terlibat dalam keributan tersebut.

”Sedangkan adik korban (NS) datang untuk membantu. Kemudian adiknya ini ditikam di bagian punggung,” kata
Nendra.

Nendra menambahkan, usai menikam korban, pelaku kabur. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Baloi.

”Kita masih terus lakukan pengembangan karena masih ada rekan pelaku yang kita kejar,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara hingga 7 tahun.(jpg)

Update