Jumat, 19 April 2024

Kejaksaan Sita Mobil Camat Batam Kota

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam terus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kabag Hukum Pemko Batam, berinisial SHM.

Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik telah menyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky BP 1671 DE milik Camat Batam
Kota, Aditya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Pidsus) Kajari Batam, Fauzi mengatakan, kendaraan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi yang tengah mereka dalami.

”Benar, sudah kami lakukan penyitaan satu unit mobil dari satu orang saksi beberapa hari yang lalu. Saat ini mobil sudah kita amankan di kantor,” ujarnya, Jumat (4/9/2020).

Warga berjalan di dekat mobil Daihatsu Taft Rocky BP 1671 DE milik Camat Batam Kota yang disita Kejaksaan Negeri Batam terkait dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, Jumat (4/9/2020). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Ia menjelaskan, mobil tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi ini.

Kasusnya masih terus dikembangkan dan diupayakan menyelesaikan kasus ini secepatnya dengan menetapkan tersangka.

”Nanti akan kita sampaikan kesimpulan terkait penyidikan dugaan gratifikasi melibatkan oknum Kabag Hukum Pemko Batam ini,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Batam telah memeriksa belasan orang saksi terkait kasus ini.

Termasuk, oknum Kabag Hukum Pemko Batam berinisial, SHM, Camat Batam Kota Aditya, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie dan beberapa orang saksi lain-
nya.

”Ya betul ada dua saksi, Camat Batam Kota sama Kadis Lingkungan Hidup. (Terkait dengan) Gratifikasi oknum
Kabag Hukum Pemko Batam,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah saat ditemui di Kejari Batam, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Hendarsyah, dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum Kabag Hukum Pemko Batam itu mengenai hadiah yang berkaitan dengan proyek.

Mengenai berapa nominal hadiah yang diterima oleh oknum Kabag Hukum tersebut, Hendarsyah, belum mau membeberkannya.

”Totalnya ada, tapi belum bisa disampaikan. Jadi intinya dia menerima hadiah sesuatu yang berkenaan dengan kewajibannya dia sebagai Kabag Hukum Pemko Batam. Untuk Kabag Hukum juga sudah kita periksa,” imbuhnya.(jpg)

Update