Sabtu, 20 April 2024

Kisah Bayi yang Tidak Bisa Dibawa Pulang dari Rumah Sakit

Berita Terkait

batampos.co.id – Harapan Indrial Eka Putra dan istrinya Anika Yulia untuk berkumpul dengan buah hatinya yang baru lahir, Selasa (1/9) lalu harus pupus. Gara-gara, ia tidak punya biaya untuk membayar biaya persalinan istrinya sebesar Rp 6 juta.

Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial mengungkapkan, awalnya ia mendapat laporan dari Indrial bahwa anaknya masih tertahan di rumah sakit. Sebab, kartu BPJS Kesehatan yang baru selesai diurus Indrial, Jumat (4/9), tidak bisa digunakan.

”Tadi (kemarin, red) jam 10 bapak ini datang ke rumah sakit dengan kartu BPJS yang baru diurus kepesertaan anaknya. Awalnya, kata petugas rumah sakit, setelah kartunya dikeluarkan, bisa dicover pembayarannya sekitar Rp 6 juta. Tapi sampai disana, tidak boleh. Karena sudah tutup. Bapak harus bayar sekitar 6 juta, kalau tidak anak tidak bisa bawa pulang. Anaknya pun tidak bisa dibawa pulang,” jelas Erry.

Indrial pun mengadu ke KPPAD Kepri dan kemudian mendatangi BPJS Kesehatan untuk mempertanyakan terkait dengan masalah kebijakan. Sebab, menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2014 terkait dengan pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan bahwa untuk anak bayi yang baru lahir harus didaftarkan selambat-lambatnya 3×24 jam.

”Bapak ini, dia sudah memulai mengurus kemarin (Kamis, red). Cuma tadi (Jumat) baru siap kartunya langsung ke rumah sakit. Tapi tidak berlaku dan tidak bisa digunakan kartu itu. Alasannya, karena sudah lewat waktunya.

Sementara di aturan Permenkes itu, 3×24 jam itu berakhirnya jam 3 (Jumat) ini karena dia lahir tanggal 1 September pukul 14.55. Jika hitung 3×24 jam itu adalah hari ini (Jumat) jam 14.55 karena dia lahir jam 14.55,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, Erry kemudian berkoordinasi dengan KPAI Pusat dan BPJS Whatch di Jakarta. Dimana, menurut BPJS Whatch yang selalu menangani permasalahan ini, maksud dari 3×24 yang ada dalam Permenkes itu hitungannya adalah sejak bayi itu lahir atau sejak bayi itu mendapat pelayanan. Artinya dari kasus ini, ada perbedaan penafsiran yang dilakukan BPJS Batam.

”Kita berharap BPJS bisa menjelaskan ini. Jadi bayi ini masih tertahan di rumah sakit, tidak sanggup bayar karena memang lagi pengangguran. Sementara jawaban dari BPJS di sini, nanti akan dikoordinasikan dengan Dirutnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Indrial mengaku baru bisa mengurus BPJS Kesehatan tersebut pada Kamis, (3/9) lalu karena harus menemani istrinya yang mengalami pendarahan akibat habis melahirkan.

”Kondisi istri tidak bisa ditinggal. Karena saya cuma berdua sama istri dan tidak ada keluarga. Saya bisa saja minta tolong kawan untuk nunggu istri saya, tapi kondisi istri saya pendarahan. Dia perlu ganti popok tiap jam. Bagaimana rasanya kalau kita minta tolong sama orang yang bukan keluarga,” ujarnya.

Ia baru bisa meninggalkan istrinya di rumah sakit setelah keadaan istrinya mulai membaik Kamis, (3/9) lalu dengan membawa sejumlah berkas yang diperlukan. Setelah sampai di BPJS Kesehatan, ternyata masih ada persyaratan yang kurang yakni tanda tangan istrinya. Setelah melengkapi tanda tangan istrinya, ia kembali ke BPJS Kesehatan, namun lagi-lagi masih ada yang kurang.

”Karena ada satu lembar lagi tertinggal harus tanda tangan. Posisi sudah jam 3, jadi sudah tutup. Tidak mungkin saya balik lagi ke rumah sakit dan balik lagi ke sini (BPJS Kesehatan, red). Otomatis besoknya pagi-pagi. Tadi (Jumat) pagi jam setengah 8 saya sudah datang dan ikut antrean jam 8,” bebernya.

Dalam pikirannya, aturan 3×24 jam itu berarti ia harus menyelesaikannya sebelum pukul 14.55. Namun, setelah semuanya selesai diurus dan kembali ke rumah sakit pukul 10.00, ternyata pembayaran dengan BPJS itu sudah tidak bisa dilakukan karena waktunya sudah lewat dari 3×24 jam.

”Ternyata pas di rumah sakit tidak bisa di cover. Sudah diblok BPJS-nya. Alasannya sudah terlewat waktunya 3×24 jam. Tapi prediksi saya, 3×24 jam itu kalau misalkan lahir tanggal 1, berarti tanggal 4 terakhir. Tapi tidak bisa dicover lagi,” imbuhnya.

Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Batam, Maucensia mengatakan, peserta merupakan warga Kota Padang Panjang, dan berdasarkan keterangan sudah menetap di Batam selama sekitar 5 tahun.

”Istri peserta melahirkan tanggal 1 September. Pada tanggal 4 September 2020, suami peserta datang mendaftarkan bayi ke Kantor BPJS Kesehatan, data diproses dan status kepesertaan aktif pada tanggal yang sama,” katanya.

Setelah itu peserta kembali ke RS dan peserta datang kembali ke Kantor BPJS Kesehatan menyampaikan keluhan bahwa bayi yang didaftarkan tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan karena sudah melebihi waktu 3 hari.”Petugas telah menyampaikan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 28 tahun 2014 mengenai penjaminan pelayanan kesehatan maksimal 3 x 24 jam,” tutupnya. (*/jpg)

Update