Sabtu, 20 April 2024

Langgar Protokol Kesehatan, Warga akan Dapat Surat Bukti Pelanggaran

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam, dibuat karena banyaknya warga yang melanggar protokol kesehatan (protkes). Terlebih, saat dibukanya fase new normal yang mulai diberlakukan pertengahan Juni lalu.

”Jadi, mereka yang melanggar, akan ditindak tegas selama penegakan aturan ini,” kata Rudi dikutip Harian Batam Pos, Jumat (4/9).

Pasalnya, akibat pelanggaran tersebut, maka terjadi penyebaran yang masif hingga angka kasus menembus 715 positif Covid-19. Rudi menambahkan, penegakan aturan ini sudah mulai berjalan. Tim sudah turun untuk sosialisasi.

Mengenai tim yang akan turun nanti, Rudi mengatakan tim adalah mereka yang tergabung dalam patroli gugus tugas penanganan Covid-19. Tim akan patroli dua kali dalam satu minggu. Tim terdiri dari anggota TNI/Polri, Satpol PP dan dinas terkait.

”Kan ada denda. Jadi butuh kita libatkan dinas yang paham soal ini. Nanti mereka juga dibekali surat bukti penindakan untuk petugas dan asli untuk pelanggar,” beber Rudi.

Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa tim yang akan turun merupakan tim patroli gabungan. Untuk biaya operasional tim patroli, diusulkan dari APBD-P 2020.

”Mudah-mudahan jalannya tim patroli ini lancar dan penegakan Perwako berjalan baik,” tutupnya. (*/jpg)

Update