Rabu, 24 April 2024

Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu Tidak Ada Untuk Mahasiswa Swasta

Berita Terkait

batampos.co.id – Mahasiswa yang melaksanakan kegiatan belajar secara daring, ditetapkan bantuan pulsa maksimal Rp 150 ribu per bulan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa KMK tersebut pada dasarnya adalah bantuan pulsa untuk PNS. Namun, tidak menutup kemungkinan mahasiswa juga mendapat bantuan pulsa.

Sebab, sumber dana untuk program ini berasal dari realokasi anggaran kementerian/lembaga (K/L). Subsidi ini juga hanya diperuntukkan untuk perguruan tinggi negeri (PTN) saja.

“Untuk skema ini iya (PTN), misalnya UGM, UI, STAN, IPDN. Mahasiswa aktif ya. Dalam hal K/L terkait masih punya anggaran dan bisa direalokasi, itu diatur dan diberi ruang di situ (untuk bantuan pulsa),” ungkapnya, Senin (7/9).

Dia juga menegaskan bahwa kebijakan ini berbeda dengan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan program bantuan kuota gratisnya. Jadi, ia meyakini bahwa tidak akan ada tumpang tindih.

“Ngga tumpang tindih karena nanti kan akan ada cross check, ketika kuasa pengguna anggaran itu mengajukan, pasti kan dikonfirmasi dulu apakah mahasiswa dari PTN itu sudah mendapat atau belum dari Kemendikbud. Misalnya yang udah dapet dari Kemendikbud ngga boleh dapet lagi. Jadi salah satu aja,” terang dia.

Terkait dengan kriteria mahasiswa yang mendapatkan bantuan, nantinya pihak universitas yang akan mengaturnya. Begitu juga dengan pencairan dana.

“Nanti diserahkan kepada lembaga terkait, jadi kalau UGM, UI, STAN, IPDN, sepanjang mahasiswa mereka belum mendapat bantuan Kemendikbud. Itu di kuasa pengguna anggaran (KPA), masing-masing K/L yang menentukannya, kita hanya membuat kerangka aturan,” tambahnya.

“KPA masing-masing yang mengatur siapa yang mendapat, berapa, caranya bagaimana, yang tau pembagiannya itu badan pengelolanya (universitas). Mereka diberikan guidance (panduan) aja, silahkan diusulkan, sepanjang anggaran masih ada, tapi akuntabel dan transparan,” imbuhnya.

Selain itu, anggarannya pun tentatif, sesuai dengan kemampuan anggaran K/L yang tersisa untuk direalokasi. “Itu tergantung kementerian, kalau kementerian ngga punya duit, dia ngga bisa anggarin, kalau punya sisa itu boleh dianggarkan, tapi anggarannya ngikutin KMK 394. Bisa beda-beda nanti alokasinya karena tergantung kemampuan masing-masing K/L,” tutupnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa bantuan pulsa untuk PNS, mahasiswa, dan masyarakat tertentu itu berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi anggaran. Anggaran pulsa tersebut juga ada di pagu masing-masing kementerian/lembaga.

”Pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi,” jelas dia.(jpg)

Update