Kamis, 25 April 2024

Kemendagri Tegur Kepala Daerah dan Wakilnya Karena Melanggar Protokol Kesehatan, Ada Dari Provinsi Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id –  Kementerian Dalam Negeri menegur kepala daerah dan wakil kepala daerah karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pelanggaran protokol kesehatan banyak dilakukan kepala daerah yang kembali mencalonkan sebagai kepala daerah (petahana), pada Pilkada Serentak 2020.

“Sejauh ini sampai dengan Senin 7 September 2020 sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya, Senin (7/9/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.com.

Benni menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos.

Selain itu, banyak terjadi pelanggaran terkait kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah.

“Pelanggaran ini menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” ucap Benni.

Benni pun sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pendaftaran bapaslon Pilkada Serentak 2020.

Padahal, Mendagri Tito Karnavian sudah berkali-kali mengimbau untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pendaftaran bapaslon ke KPUD.

“Jadi tidak kerumunan dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” sesal Benni.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Kemudian, sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3 dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon dan/atau bakal pasangan calon perseorangan.

Benni menegaskan, Kemendagri juga memohon bantuan kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Rekan pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya, serta pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, untuk ikut berpartisipasi mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” harap Benni.

Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis:

  1. Bupati Klaten
  2. Bupati Muna Barat
  3. Bupati Muna
  4. Bupati Wakatobi
  5. Wakil Bupati Luwu Utara
  6. Plt. Bupati Cianjur
  7. Bupati Konawe Selatan
  8. Bupati Karawang
  9. Bupati Halmahera Utara dan Wakil Bupati Halmahera Utara
  10. Bupati Halmahera Barat dan Wakil Bupati Halmahera Barat
  11. Walikota Tidore Kepulauan
  12. Bupati Belu
  13. Wakil Bupati Belu
  14. Bupati Luwu Timur
  15. Wakil Bupati Luwu Timur
  16. Wakil Bupati Maros
  17. Wakil Bupati Bulukumba
  18. Bupati Majene
  19. Wakil Bupati Majene
  20. Bupati Mamuju
  21. Wakil Bupati Majene
  22. Wakil Bupati Bitung
  23. Bupati Kolaka Timur
  24. Bupati Buton Utara
  25. Bupati Konawe Utara
  26. Wali Kota Banjarmasin
  27. Wakil Bupati Blora
  28. Wakil Bupati Demak
  29. Bupati Serang
  30. Wakil Wali Kota Cilegon
  31. Bupati Jember
  32. Bupati Mojokerto
  33. Wakil Bupati Sumenep
  34. Wakil Wali Kota Medan
  35. Wali Kota Tanjung Balai
  36. Bupati Labuhan Batu
  37. Bupati Pesisir Barat
  38. Wakil Bupati Rokan Hilir
  39. Bupati Rokan Hulu
  40. Wakil Bupati Kuantan Sengingi
  41. Bupati Dharmasraya
  42. Wakil Bupati Musi Rawas
  43. Bupati Ogan Ilir
  44. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
  45. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
  46. Bupati Musi Rawas Utara
  47. Wakil Bupati Musi Rawas Utara
  48. Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun
  49. Bupati Kepahiang
  50. Bupati Bengkulu Selatan
  51. Gubernur Bengkulu.(jpg)

Update