batampos.co.id – Kementerian Dalam Negeri menegur kepala daerah dan wakil kepala daerah karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pelanggaran protokol kesehatan banyak dilakukan kepala daerah yang kembali mencalonkan sebagai kepala daerah (petahana), pada Pilkada Serentak 2020.
“Sejauh ini sampai dengan Senin 7 September 2020 sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya, Senin (7/9/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.com.
Benni menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos.
Selain itu, banyak terjadi pelanggaran terkait kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah.
“Pelanggaran ini menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” ucap Benni.
Benni pun sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pendaftaran bapaslon Pilkada Serentak 2020.
Padahal, Mendagri Tito Karnavian sudah berkali-kali mengimbau untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pendaftaran bapaslon ke KPUD.
“Jadi tidak kerumunan dan melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara, cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” sesal Benni.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Kemudian, sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3 dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon dan/atau bakal pasangan calon perseorangan.
Benni menegaskan, Kemendagri juga memohon bantuan kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Rekan pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya, serta pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, untuk ikut berpartisipasi mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” harap Benni.
Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis:
- Bupati Klaten
- Bupati Muna Barat
- Bupati Muna
- Bupati Wakatobi
- Wakil Bupati Luwu Utara
- Plt. Bupati Cianjur
- Bupati Konawe Selatan
- Bupati Karawang
- Bupati Halmahera Utara dan Wakil Bupati Halmahera Utara
- Bupati Halmahera Barat dan Wakil Bupati Halmahera Barat
- Walikota Tidore Kepulauan
- Bupati Belu
- Wakil Bupati Belu
- Bupati Luwu Timur
- Wakil Bupati Luwu Timur
- Wakil Bupati Maros
- Wakil Bupati Bulukumba
- Bupati Majene
- Wakil Bupati Majene
- Bupati Mamuju
- Wakil Bupati Majene
- Wakil Bupati Bitung
- Bupati Kolaka Timur
- Bupati Buton Utara
- Bupati Konawe Utara
- Wali Kota Banjarmasin
- Wakil Bupati Blora
- Wakil Bupati Demak
- Bupati Serang
- Wakil Wali Kota Cilegon
- Bupati Jember
- Bupati Mojokerto
- Wakil Bupati Sumenep
- Wakil Wali Kota Medan
- Wali Kota Tanjung Balai
- Bupati Labuhan Batu
- Bupati Pesisir Barat
- Wakil Bupati Rokan Hilir
- Bupati Rokan Hulu
- Wakil Bupati Kuantan Sengingi
- Bupati Dharmasraya
- Wakil Bupati Musi Rawas
- Bupati Ogan Ilir
- Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
- Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
- Bupati Musi Rawas Utara
- Wakil Bupati Musi Rawas Utara
- Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun
- Bupati Kepahiang
- Bupati Bengkulu Selatan
- Gubernur Bengkulu.(jpg)