Selasa, 23 April 2024

Warga Batam, Besok Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diberlakukan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sanksi berupa denda uang maupun kerja sosial seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam, akan resmi berlaku pada Rabu (8/9/2020) besok.

Karena itu, seluruh warga Batam yang akan beraktivitas di luar rumah wajib mentaati protokol kesehatan (Protkes) pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan atau pakai hand sanitizer, dan menjaga jarak (3M).

Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, saat penindakan nanti, masyarakat akan langsung dikenakan sanksi sesuai Perwako Protkes.

”Rabu sudah mulai jalan. Jadi tim akan berkeliling mendatangi lokasi-lokasi yang sering terjadi pelanggaran Protkes. Kalau ada yang melanggar, langsung disanksi saja,” kata Amsakar seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.

Wakil Wali Kota Batam itu menjelaskan, besar denda yang dikenakan bagi setiap pelanggar mulai dari Rp 250 ribu untuk perorangan, sedangkan untuk kelompok atau badan usaha mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 4 juta.

Tim Disperindag saat melakukan sosialisasi Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Foto: Media Center Pemko Batam.

Bahkan, bagi sektor usaha yang tetap melanggar, bakal ada sanksi penutupan usaha.

”Angka kasus terus bertambah, jadi harus ada penindakkan agar bisa dikendalikan Covid-19 ini,” imbuhnya.

Jelang pelaksanaan Perwako 49/2020 tersebut, pemerintah daerah juga terus menggesa sosialisasi di semua pusat keramaian.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan, ada 45 titik pasar yang menjadi lokasi sosialisasi Perwako Protkes tersebut.

Empat pasar yang dikunjungi pada Senin (7/9/2020) yaitu Toss 3000, Samarinda, Batu Aji, dan Pasar Penuin. Kata dia, ada lima tim yang diturunkan untuk menyampaikan informasi kepada pedagang pasar dan pengelola pasar agar mereka mematuhi Protkes ini.

Sehingga, ketika tim patroli turun, tidak ada yang melanggar.

”Tujuannya tetap edukasi, zaman sekarang warga juga masih kesulitan karena pandemi. Jadi kami ingin mereka mematuhi aturan sehingga tak ada penularan di area pasar,” jelasnya.

Sosialisasi juga sudah dilakukan di mal, ruko dan tempat lainnya. Menurutnya, masih ada waktu satu hari jelang penerapan. Untuk itu, pihaknya mengoptimalkan sosialisasi.

”Masyarakat ini kalau kami belum turun, nanti dibilang tak ada sosialisasi. Makanya dalam waktu yang tersisa ini kami akan turun menyelesaikan 45 pasar swasta dan tradisional agar informasi tersampaikan dengan baik,” ungkapnya.

Lanjutnya, berkaca dari kasus klaster Pasar Toss 3000 beberapa waktu lalu, pasar memang menjadi salah satu lokasi penyebaran Covid-19. Sebab, aktivitas di pasar terbilang tinggi.

”Sudah kita coba untuk mengatur tapi memang sulit. Makanya perlu kesadaran baik pedagang dan pembeli agar penyebaran ini tidak lagi terjadi di pasar,” ujarnya.(jpg)

Update