Rabu, 24 April 2024

Konsesi ATB-BP Batam Berakhir, Pemprov Terancam Gigit Jari

Berita Terkait

batampos.co.id – Berakhirnya konsesi pengelolaan air antara Adya Tirta Batam (ATB) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, menyisakan persoalan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Pasalnya, piutang pajak air permukaan (PAP) di ATB masih belum ada kepastian kapan akan dituntaskan.

“PAP ATB itukan piutang tercatat, memang ada kewajiban ATB membayar PAP. Tetapi melalui BP Batam, karena ada MoU,” ujar Legislator Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah Selasa (8/9).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menegaskan, pihaknya akan mendesak BP Batam untuk menyelesaikan piutang PAP ini sebelum tuntasnya proses konsesi antara ATB dan BP Batam yang berakhir pada November 2020 mendatang.

Menurutnya, dengan selesainya piutang tersebut akan memberikan tambahan bagi pundi-pundi PAD Kepri. “Kita akan desak BP Batam, soal piutang PAP ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai terjadi persoalan lain setelah berakhirnya konsesi itu nanti,” tegas Irwansyah.

Sementara itu, Legislator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri, Onward Siahaan mendesak Kepala BP Batam, turun tangan menyelesaikan sengketa piutang Pajak Air Permukaan (PAP) Pemprov Kepri di Adya Tirta Batam. Apalagi persoalan ini terus menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Konsesi antara BP Batam dan ATB akan berakhir tahun 2020 ini. Sementara kewajiban PAP ATB dengan Pemprov Kepri sudah beberapa tahun berjalan ini tidak tuntas,” ujar Onward Siahaan.

Ketua Fraksi Gerindra, DPRD Provinsi Kepri tersebut menegaskan, dalam persoalan ini ia berharap Kepala BP Batam yang juga wali kota Batam tersebut dapat menjadi pemutus.

Karena konsesi yang terjadi adalah antara BP Batam dan ATB. Sementara, Pemprov Kepri menagih PAP ketika kewenangan tersebut diserahkan ke Pemprov Kepri untuk mengelola PAP.

“Kita bertindak berdasarkan aturan main yang ada, karena kewenangan Pemprov mengelola PAP sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai implementasi kebijakan yang sudah diatur oleh Pemerintah Pusat,” tegas Onward.

Lebih lanjut katanya, dalam setiap tahun anggaran Pemprov Kepri selalu memasukkan piutang PAP di ATB tersebut ke dalam komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apabila tidak terealisasi, tentunya akan mengganggu neraca keuangan Pemprov Kepri. Ditegaskannya, apabila Kepala BP Batam tidak bisa menjadi pemutus dalam perkara ini, sebaiknya Pemprov Kepri membawa ke ranah pengadilan.

“Kita punya pengacara negara, jika memang dalam perundingan atau mediasi tidak ada titik temunya. Penyelesaian terakhir adalah melalui proses hukum untuk menentukan siapa yang pihak mana yang benar atau salah dalam perkara ini,” tutup Onward.

Seperti diketahui, hutang Pajak Air Permukaan (PAP) Adya Tirta Batam (ATB) ke Pemprov Kepri pada Tahun 2018 lalu adalah sebesar Rp 38,972 miliar. Pada tahun 2020 ini, Pemprov Kepri hanya mematok PAD dari sektor PAP sebesar Rp 900 juta. Kecilnya target tersebut, karena adanya Permenpu soal Perolehan Nilai Air Permukaan.(*/jpg)

Update