Selasa, 16 April 2024

Pengumuman, Ada 37 Cakada Positif Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id –  Sebanyak 37 bakal calon kepala daerah terkonfirmasi positif Covid-19. Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, kemungkinan besar para kontestan pilkada serentak tersebut tidak akan berbarengan menjalani tahapan hajatan tersebut.

Hal ini karena ada puluhan calon kepala daerah yang positif tertular virus Korona.

“Dalam situasi pandemi ini tentu saja akan mengakibatkan jadwal tahapan pilkada yang sudah disusun tidak bisa bersamaan diikuti oleh bakal pasangan calon,” ujar Sandi dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Rabu (9/9/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.com.

Sandi mencontohkan, ketika bakal calon kepala daerah telah menunjukan hasil tes usap atau swab tets ke KPU. Maka tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan.

Akan tetapi jika bakal calon kepala daerah tersebut positif terkena virus Korona. Maka dia tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan.

“Itu aturan dan mekanisme dari pihak yang memiliki otoritas dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia-Red),” katanya.

Oleh sebab itu sesuai dengan ‎anjuran dari IDI maka si bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19 tersebut harus melakukan isolasi secara mandiri. Nantinya setelah dites ulang hasilnya negatif baru bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan.

“Jadi mungkin ini juga berdampak kepada penetapan pasangan calon, dan berdampak pada jadwal tahapan pengundian nomor urut,” ungkapnya.‎

Sebelumnya diketahui, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, setidaknya sebanyak 37 bakal calon kepala daerah yang positif tertular Covid-19.

Sebanyak 37 bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19 itu tersebar di 21 provinsi di Indonesia.

‎Adapun, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.(jpg)

Update