batampos.co.id – Pemberlakuan sanksi atau denda dan kerja sosial dalam peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 serta penindakan bagi yang melanggar prokol kesehatan saat ini sudah mulai dilakukan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya hari ini akan melakukan patroli di beberapa pusat keramaian.
“Hari ini ada 78 personel yang turun ke lapangan. Terdiri TNI, Polri, Satpol PP, Direktorat Pengamanan (Ditpam), Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya, Rabu (9/9/2020).
Salim menjelaskan, pihaknya sudah melakukan patroli sejak beberapa waktu lalu untuk menyosialisasikan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.
Namun tidak langsung memberikan sanksi atau denda karena masih tahap sosialisasi.
Menurutnya beberapa pusat keramaian yang mereka datangi yaitu Greenland, Mitra Raya, Pasar Mustofa, Botania 1 dan 2 serta Mega Legenda.
Salim menyampaikan, lokasi yang akan menjadi sasaran seperti pasar, tempat makan/warung, mal, dan tempat nongkrong lainya.
“Kita akan mengedukasi warga yang melanggar serta memberikan teguran secara lisan sebagai peringatan. Namun, tidak menutup kemungkinan (sanksi,red) itu bisa diterapkan kalau warga membandel dan tidak mendengarkan petugas patroli,” pungkasnya.(nto)