Selasa, 16 April 2024

Tuai Banyak Protes dari DPR, Kemenag Batal Potong Dana BOS

Berita Terkait

batampos.co.id – Kebijakan Kemenag memotong dana bantuan operasional sekolah/madrasah (BOS) Rp 100 ribu per siswa menuai protes. Di saat meningkatnya biaya pendidikan di masa pandemi Covid-19, Kemenag bukannya mengucurkan bantuan malah mengurangi alokasi dana BOS. Akhirnya secara resmi Menag Fachrul Razi membatalkan pemotongan dana BOS itu.

Dana BOS di Kemenag menyasar jutaan siswa. Perinciannya adalah untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 3.894.365 murid, Madrasah Tsanawiyah (MTs) 3.358.773 murid, dan Madrasah Aliyah (MA) 1.495.294 murid. Kemudian jenjang Ula 27.540 murid, Wustha 114.517 murid, dan Ulya 18.562 murid. Dari pemotongan dana BOS Rp 100 ribu per murid, terkumpul dana penghematan lebih dari Rp 1 triliun.

Keputusan pembatalan pemotongan itu disampaikan Fachrul saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (8/9). Sebelum keluar keputusan itu, Fachrul dan jajarannya dihujani protes dari parlemen. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan mereka tidak ingin Kemenag melakukan pemotongan dana BOS. ’’WA (pesan WhatsApp, Red) sudah viral ini,’’ katanya.

Dalam pesan berantai itu, seolah-olah pemotongan dana BOS yang dilakukan Kemenag atas persetujuan DPR. Yandri menegaskan Komisi VIII DPR sama sekali tidak pernah diajak membahas atau bahkan menyetujui pemotongan dana BOS Rp 100 ribu per siswa itu. Dia mengatakan pada kondisi normal saja, madrasah banyak mengalami kesusahan finansial. Apalagi pada masa Covid-19 dan anggaran dana BOS-nya dipotong.

Anggota Komisi VIII DPR dari PKS, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah tegas Kemenag yang membatalkan pemotongan anggaran itu. Dia berharap pengembalian dana BOS yang sudah dipotong dilakukan secara transparan. ’’Jangan sampai ada yang dapat pengembalian dan ada yang tidak,’’ tuturnya.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan kronologi sampai ada pemotongan dana BOS itu. Ketika dalam pembahasan, dia masih menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag. ’’Kemenag harus memotong anggaran pendidikan Rp 2,2 triliun,’’ katanya.

Keharusan pemotongan anggaran itu bagian dari realokasi anggaran terkait penanganan dampak Covid-19. Dia menegaskan Kemenag sudah tidak bisa lagi melakukan manuver pemotongan anggaran. Selain mengurangi alokasi dana BOS Rp 100 ribu per siswa.

Kamaruddin mengatakan Kemenag tidak bisa memotong anggaran untuk gaji pegawai, tunjangan profesi guru (TPG), atau yang lainnya. Dia juga menjelaskan pemotongan anggaran dana BOS Rp 100 ribu itu juga sudah dikomunikasikan dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Tetapi dalam rapat itu Kemenag akhirnya melunak. Menag Fachrul Razi menyetujui untuk membatalkan pemotongan dana BOS itu. Selain itu dalam rapat itu diputuskan DPR menyetujui adanya penambahan anggaran Kemenag periode 2020 sebanyak Rp 3,8 triliun.

Dana tambahan tersebut digunakan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di lingkungan Kemenag. Seperti untuk subsidi kuota internet bagi siswa, guru, dan dosen serta mahasiswa. Selain itu juga untuk bantuan langsung tunai bagi para guru pendidikan agama untuk semua agama.(jpg)

Update