Sabtu, 20 April 2024

KPU Kepri Pastikan 3 Paslon Negatif Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – KPU Kepri memastikan bahwa tiga bakal pasangan calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri telah menyerahkan lembar bukti pemeriksaan swab dari rumah sakit (RS) atau laboratorium terpercaya. Hal itu ditegaskan KPU Kepri menanggapi munculnya pemberitaan bahwa ada bapaslon yang mendaftar tidak menyertakan bukti test swab.

“Perlu diklarifikasi agar tidak menjadi berita yang simpang siur ditengah-tengah masyarakat,” ujar Komisioner KPUD Kepri Arison melalui rilisnya, Kamis (10/9).

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diterbitkan oleh BTKLPP Kelas I Batam tanggal 2 September 2020, pasangan Isdianto-Suryani diterbitkan oleh RSKI Covid-19 Galang tanggal 1 September dan 3 September 2020, sedangkan pasangan Soeryo Respationo-Iman diterbitkan oleh RSBP Batam tanggal 3 september 2020.

Ketentuan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab tersebut menjadi pedoman bagi KPU Kepri dalam penerimaan Cagub/Cawagub pada tanggal 4-6 September 2020 yang lalu. Bukti sudah menjalani pemeriksaan swab tersebut wajib diminta dan diserahkan di meja registrasi yang posisinya dibagian depan pintu masuk tempat pendaftaran.

“Jika ada bapaslon yangg tidak membawa hasil swab atau tetap membawa dengan hasil positif maka dipastikan yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk, dan tidak boleh hadir pada saat pendaftaran,” beber dia.

Bapaslon yang bersangkutan, katanya lebih lanjut, wajib karantina sesuai protokol kesehatan. Indikator lainnya adalah ketika seseorang bapaslon dinyatakan positif Covid-19, maka dipastikan yang bersangkutan tidak akan dilakukan pemeriksaan kesehatan (MCU) oleh tim dokter pemeriksa di RSBP yang ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani oleh KPU Kepri.

Bahkan sebelum terbitnya PKPU 10 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan di masa pandemi Covid-19, bahwa kewajiban swab test Covid-19 atas rekomendasi IDI Wilayah Kepri, KPU Provinsi Kepri juga sudah bersurat meminta hal tersebut kepada LO parpol pengusung melalui surat nomor 452/2020 agar bapaslon yangg hendak diusung dan didaftarkan membawa hasil pemeriksaa swab bebas/negative Covid-19.

Menurut dia lagi, untuk Bawaslu wajar saja jika belum melihat lembaran hasil swab karena KPU Kepri baru bisa menyerahkan salinan dokumen pencalonan dan syarat calon setelah melalui prosedur yg diatur pada juknis 394/2020. Faktanya, Bawaslu Kepri ikut serta menyaksikan acara briefing tim dokter pemeriksaan kesehatan RSBP kepada 3 bapaslon pada tanggal 7 September 2020.

“Alhamdulillah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pad tanggal 7-8 September yang lalu oleh tim dokter pemeriksa terlaksana dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, KPU Kepri paling lambat 12 september 2020 sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan yangg selanjutnya dijadikan sebagai indikator keterpenuhan syarat calon yangg akan disampaikan kepada bapaslon/LO tanggal 13 sept 2020. Kemudian masa perbaikan akan dilaksanakan dari tanggal 14-16 September 2020. (*/uma)

Update