Kamis, 28 Maret 2024

Syarat Rapid dan PCR Masih Berlaku untuk Perjalanan Domestik

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa pejalan harus tetap melakukan RT-PCR atau rapid test untuk perjalanan domestik. Hal tersebut menepis isu bahwa syarat rapid test untuk perjalanan akan dihapus.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto menegaskan, bahwa aturan mengenai syarat perjalanan domestik masih berlaku. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, ada juga Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

”Penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau antibodi nonreaktif,” kata Yuri.

Adanya aturan tersebut, menurut Yuri, digunakan sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pejalan dalam negeri. Pengawasan biasanya dilakukan oleh dinas kesehatan daerah. ”Ini dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19,” ucapnya.

Sebagai informasi, PCR maupun rapid test memiliki durasi kegunaan yang sama. Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.

”Meski membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Yuri mengingatkan, health alert card (HAC) juga tetap wajib diisi oleh pejalan. HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC). Lebih lanjut, Yuri menjabarkan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang terbit pada 13 Juli lalu, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun, penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

”Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” tuturnya. (*/lyn/jpg)

Update