Jumat, 26 April 2024

Cakada Langgar Protokol Kesehatan, Akan kah Didiskualifikasi?

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tinggal menghitung waktu. Yang mengkhawatirkan adalah timbulnya klaster baru setelah penyelenggaraan Pilkada 2020.

Maka dari itu, penyelenggaraan Pilkada ini wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apabila ketahuan melanggar, apakah calon kepala daerah akan didiskualifikasi?

Menanggapi itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani pun menyampaikan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah, harus dilihat kesalahannya terlebih dahulu. Tidak bisa langsung menggugurkan calon peserta.

“Kalau terjadi pelanggaran, konsekuensinya apa, apa harus didiskualifikasi, saya kira itu kita lihat case per case, apakah pelanggarannya berat atau tidak, berulang atau tidak, itu harus menjadi pertimbangan,” ungkapnya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (10/9).

Untuk itu, dia memperingatkan agar sekiranya para pengawas bisa menangani pelanggaran protokol kesehatan dengan tegas. Pasalnya, kasus pelanggaran di tengah pandemi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Saya sepakat kalau pilkada di tengah masa pandemi Covid ini memang tidak hanya pelanggaran yamg bersifat khas pilkada pada masa normal ya, seperti politik uang, penggunaan ASN yang harusnya netral,” tambahnya.

“Tapi sekarang ini hal-hal terkait protokol kesehatan Covid-19 ini harus menjadi objek pelanggaran yang harus didalami oleh pengawas pilkada, dalam hal ini baik KPU, Bawaslu dan Gakkumdu,” terang dia.(jpg)

Update