Rabu, 24 April 2024

Ingat! Penyelewengan Dana BOS Bisa Kena Hukuman Mati

Berita Terkait

batampos.co.id – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang memperingatkan seluruh pihak terkait agar tidak menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kepentingan pribadi. Pelaku, kata dia di masa pandemi seperti ini bisa dikenakan ancaman hukuman mati.

“Apalagi kalau misalkan anggaran 2020 pada masa Covid-19 ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan menjadi kasus korupsi. Maka dengan sesuai dengan undang-undang bahwa ancamannya pada masa wabah bencana adalah ancaman mati,” jelas dia dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja, Kamis (10/9).

Untuk itu, dia meminta agar masyarakat turut mengawasi penggunaan Dana BOS ini. Apalagi, Dana BOS benar-benar dibutuhkan untuk menunjang pembelajaran di tengah pandemi. Begitu juga dengan warga di satuan pendidikan, kata dia sebaiknya tidak melakukan pelanggaran yang melawan hukum negara.

“Kita tentu saja tidak ingin ada kepala sekolah kita, atau guru-guru kita, atau dinas kita yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan guru, kekurangan kepala sekolah,” terangnya.

Catharina berharap agar peringatan ini dapat membuat para kepala sekolah, guru, komite sekolah dan dinas pendidikan (Disdik) untuk menggunakan Dana BOS dengan tepat. Dia juga memberikan penegasan bahwa penggunaan dana ini wajib dipertanggungjawabkan.

“Jadi tolong ini sekali lagi kita berikhtiar karena kita harus bertanggung jawab atas setiap Rp 1 Dana BOS yang kita kelola,” tutupnya.(jpg)

Update