Sabtu, 20 April 2024

Pemerintah Longgarkan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan seiring dampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelangsungan usaha sekaligus tetap memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

”Supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemarin (9/9). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang terbit pekan lalu (31/8).

Ida menjelaskan, ada tiga jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diatur melalui PP tersebut. Pertama, kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan. Iuran yang semula harus dibayar pada tanggal 15 diperpanjang menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Kedua, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Lalu yang ketiga, penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. ”Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelas Ida.

Untuk memperoleh relaksasi, terang Ida, pasal 13 ayat (1) mensyaratkan bahwa pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum Agustus 2020 diberi keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai Juli 2020. ”Dengan adanya penyesuaian iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran JKK dan JKM pada Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan, kelebihan iuran tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran JKK dan iuran JKM berikutnya. ”Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan,” ujarnya.

Ida juga menyampaikan survei online LIPI, Badan Litbang Ketenagakerjaan, Kemenaker, serta Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang dilakukan selama periode 24 April 2020 sampai 2 Mei 2020. Survei menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 sangat memengaruhi aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Melemahnya perekonomian dan penurunan produktivitas akibat Covid-19 sangat berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja itu akan memengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menambahkan, relaksasi iuran itu merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja dan melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui bantuan subsidi upah pekerja/buruh. ”Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.

”Relaksasi ini penting agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik. Sebab, kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentu bisa terhindar juga PHK atau bertambahnya pengangguran,” imbuh Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Dipa Susila.(jpg)

Update