Sabtu, 20 April 2024

Wali Kota Tunda Penerapan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam, mestinya mulai aktif dijalankan sejak Rabu (9/9) lalu.

Namun, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan bahwa sanksi sebesar Rp 250 ribu atau sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan, ditunda penerapannya.

Ia beralasan, tidak ingin masyarakat menjadi terbebani dan memilih untuk melanjutkan edukasi seperti yang sebelumnya dilakukan.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau Kepulauan, Dr Emy Hajar Abra SH, MH mengatakan, dalam Perwako tersebut tidak ada sanksi pidana. Namun, hanya berisikan teguran, denda dan administrasi.

”Sebenarnya bisa saja demikian terkait dengan penundaan. Penundaan itu bukan berarti tidak jadi, tetapi ditunda dengan sosialisasi,” ujarnya.

Menurutnya, jika sudah dilakukan sosialisasi, misal dalam waktu tiga hari atau satu minggu, ia menilai, ada kemungkinan masyarakat tidak mengetahui adanya denda bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai aturan tersebut.

Namun, kalau dipertanyakan boleh atau tidaknya sanksi tersebut ditunda karena melihat masyarakat belum siap atau karena belum tersampaikan, menurut Emy, hal itu masih bisa dipahami.

Namun yang paling penting, dalam penerapan suatu aturan yang baru itu, harus ada sosialisasi ke masyarakat. Hal itu juga sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. ”Akan salah jika penegak hukum nantinya langsung memanggil masyarakat pelanggar protokol kesehatan dan kemudian langsung diberikan sanksi,” katanya.

Sementara mengenai Perwako yang sudah disosialisasi dalam waktu satu minggu, ia mempertanyakan kembali apakah seluruh lapisan masyarakat memahami atau tidak. Sebab, sampai saat ini ia masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan protokol kesehatan.

Ia juga menegaskan, penundaan penerapan sanksi itu juga harus ada kepastian sampai kapan. Tidak bisa penundaan itu dibiarkan selama satu atau dua minggu. Kembali lagi ia mengingatkan, selama penundaan ini harus dilakukan sosialisasi hingga ke seluruh lapisan masyarakat.

”Penundaan ini harus jelas, masyarakat harus tahu juga mengenai Perwako ini. Satu minggu katakanlah lima hari, atau empat hari dilakukan sosialisasi, okelah. Tetapi tetap, harus ada limitasinya penundaan ini. Jangan sampai Perwako itu ditunda tanpa ada limitasinya,” imbuhnya.(*/jpg)

Update