Jumat, 29 Maret 2024

Pengumuman, 15 September Ponsel Black Market Dimatikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah akan menonaktifkan layanan telekomunikasi seluruh ponsel dari pasar gelap atau black market (BM), terhitung mulai 15 September nanti.

Penonaktifan layanan telekomunikasi di ponsel BM itu berlaku untuk ponsel yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020,
sesuai aturan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, membenarkan rencana pemerintah pusat yang akan berlaku dalam hitungan hari tersebut.

”Benar, bukan kabar burung. Rencana itu sudah diatur oleh pemerintah pusat, termasuk untuk Batam,” ujar Gustian seperti dilansir dari Harian Batam Pos, Jumat (11/9/2020).

Dikatakannya, pada waktu yang telah ditentukan, ponsel BM itu akan dimatikan layanan selulernya secara total.

Sehingga, ponsel tak akan bisa digunakan untuk menelepon atau mendapatkan layanan lainnya, termasuk paket data.

Ilustrasi Ponsel. Foto: Yusuf Hidayat/Batam Pos

Namun, meski layanan telekomunikasinya diblokir, informasi yang beredar, fitur WiFi yang ada di dalam ponsel masih bisa digunakan.

Sehingga tetap bisa tersambung ke internet asal terkoneksi WiFi.
Kebijakan suntik mati itu, berlaku untuk semua ponsel BM, baik ponsel baru atau ponsel yang sudah beredar namun baru diaktifkan lewat tanggal 18 April 2020.

Kategori jenis ponsel BM di antaranya, tidak memiliki IMEI yang terdata di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan tidak berbahasa Indonesia.

Menurut Gustian, pembeli bisa meminta pertanggungjawaban pedagang jika ponsel BM yang mereka beli mati. Itupun, bagi pembeli yang merasa ditipu oleh pedangang.

”Tapi kalau pembeli sudah tahu ponsel yang dibeli BM, ya tak bisa minta pertanggungjawaban. Karena pastinya, pembeli tahu jika harga ponsel BM itu di bawah pasaran,” jelas Gustian.

Masih kata Gustian, saat ini di Batam jumlah ponsel BM yang dijual sudah jauh berkurang dari beberapa tahun lalu.

Dimana, sekitar 5 tahun lalu, ponsel BM yang beredar dan dijual jumlahnya mencapai sekitar 60-70 persen.

”Saat ini sudah jauh berkurang, mungkin hanya sekitar 25 persen, itu pun kucing-kucingan dengan petugas,” terang mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Batam itu.

Ia juga berharap, masyarakat tak lagi membeli ponsel BM. Apalagi, dengan adanya penonaktifan layanan ponsel BM secara serentak.

“Saya pikir saat ini masyarakat sudah pintar, kalau bisa jangan
beli ponsel BM lagi,” pungkas Gustian.(jpg)

Update