batampos.co.id – Aktivitas penambangan pasir ilegal akan mengakibatkan kawasan hutan lindung yang menjadi Daerah Tangkapan Air (DTA) di Kota Batam rusak berat.
Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony, menjelaskan, area hutan lindung yang paling dikhawatirkan adalah di sekitaran Nongsa.
Karena lanjutnya, Nongsa adalah daerah pesisir dan berefek terhadap ekosistem perairan di area tersebut.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian mereka di Kecamatan Nongsa adalah di Teluk Mata Ikan.
Akibat aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut mengakibatkan air di pesisir pantai menjadi kotor dan keruh.

Aktivitas penambangan pasir lanjutnya dapat merusak kualitas air baku. Terlebih saat musim hujan turun, pasir-pasir yang mengalir bersama air masuk ke genangan air waduk menjadi lumpur.
“Efeknya kualitas air baku di Dam menjadi kurang baik dan juga membuat daya tampung waduk berkurang akibat limbah penambangan pasir ilegal ini disaat hujan masuk ke waduk menjadi material sedimentasi,” jelasnya belum lama ini.
Sementara itu Manajer Air Baku Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Hadjad Widagdo, mengatakan, salah satu kegiatan penambangan pasir adalah di waduk Tembesi.
“Lumpurnya itu dimasukkan dalam waduk Tembesi. Jadi waduk itu belum kita pakai saja sudah dangkal,” paparnya.(esa/adv)
