Jumat, 29 Maret 2024

FSGI Minta Pendaftaran Nomor HP untuk Terima Kuota Gratis Diperpanjang

Berita Terkait

batampos.co.id – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan perpanjangan pendataan nomor handphone subsidi kuota gratis.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo mengatakan, sebab hingga 11 September, tidak semua nomor handphone (HP) warga di satuan pendidikan telah terinput datanya di data pokok pendidikan (Dapodik). Hingga akhirnya diperpanjang sampai 15 September 2020.

“Kami meminta agar proses entri maupun verifikasi dan validasi diperpanjang tanpa batas cut off karena bisa muncul kendala-kendala teknis seperti HP rusak, HP hilang, ganti HP yang baru, ganti nomor HP, jaringan tidak support dan lain-lain,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).

Dia pun mempertanyakan efektifitas pembagian kuota internet apabila pendataan tidak 100 persen. Pasalnya, hingga saat ini nomor yang terdata belum sampai 50 persen.

Kata dia, itu menunjukkan bahwa Kemendikbud serta pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki pemetaan akurat terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), seperti berapa banyak siswa melakukan PJJ daring, luring maupun campuran.

“Serta berapa banyak siswa yang punya HP atau punya jaringan internet. Besarnya selisih antara nomor yang sudah terdaftar dengan target jumlah siswa yang akan diberikan bantuan menunjukkan implementasi PJJ tidak berlangsung sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Adapun, selain masalah pengumpulan data, dirinya juga mengkhawatirkan penggunaan kuota 35 GB oleh para siswa akan dipakai bukan untuk belajar. Kemudian juga, tidak semua siswa membutuhkan bantuan kuota tersebut.

“Apalagi dari siswa yang nomornya didaftarkan tidak seluruhnya melaksanakan PJJ daring, sehingga bantuan kuota internet tidak akan maksimal digunakan,” tambahnya.

Dia juga membeberkan keluhan operator atas proses entri, verifikasi dan validasi data nomor HP siswa karena ketidakkonsistenan aplikasi belajar online yang digunakan. “Dan sampai hari ini belum ada mekanisme dan prosedur tertulis yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait Bantuan Kuota Internet. Apakah dalam bentuk edaran, pentunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis,” pungkas Heru.(jpg)

Update