Rabu, 24 April 2024

Ini Alasan Walikota Batam Tunda Sanksi Perwako Protkes

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, penundaan denda Perwako Protokol Kesehatan merupakan pertimbangan karena kondisi ekonomi Batam yang saat ini masih terpuruk karena pandemi Covid-19. Menurutnya, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi dan diutamakan masyarakat daripada membayar denda penindakan Perwako protkes.

Untuk itu, ia lebih memilih mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker, agar bisa melindungi diri dari penularan dan menekan angka penyebaran virus. ”Jadi, ada pertimbangan khusus. Sehingga pelaksanaan di lapangan lebih soft,” kata Rudi.

Menurutnya, Maret lalu juga tidak ada sanksi disiplin, namun tingkat kesadaran warga sangat tinggi, sehingga angka kasus cenderung turun dan kondisi Batam mulai pulih, dan mulai beradaptasi dengan new normal.

”Tapi di lapangan malah berpikir new normal boleh lalai, sehingga angka kasus meningkat tajam. Inilah yang akan ditertibkan kembali. Minat masyarakat untuk sadar ini yang coba dibangkitkan kembali melalui sosialisasi tim di lapangan,” ujarnya.

Tim yang turun tergabung dari TNI, Polri, Satpol PP, Ditpam dan dinas terkait lainnya. Ketika menemui pelanggaran, tim akan langsung memberikan teguran lisan dan lainnya, untuk efek jera kepada pelanggar.

Ketua Bidang Kesehatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, penambahan kasus masih meliputi pengembangan atau hasil penyisiran dari kasus yang sudah ada.

”Tambahan kasus 22 orang, sekarang sudah dalam perawatan,” kata dia, kemarin.

Berdasarkan data terbaru, total kasus di Kota Batam saat ini sebanyak 938 kasus. Sebanyak 38 orang meninggal dan 342 masih dalam perawatan.(*/jpg)

Update