Jumat, 26 April 2024

Pelaku Penikaman Syeikh Ali Jaber Jadi Tersangka

Berita Terkait

batampos.co.id – Polres Kota Bandar Lampung menetapkan Aphin Adrian sebagai tersangka. Dia adalah pelaku tunggal penusukan kepada Syeikh Ali Jaber ketika berdakwah.

“Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Senin (14/9).

Dalam pemeriksaan, kata Rezky, pelaku telah memenuhi unsur pidana. Pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal penganiayaan berat hingga menyebebkan orang lain terluka.

“Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka,” jelasnya.

Sebelumnya, Syeikh Ali Jaber ditikam seorang pria tidak dikenal saat mengisi kegiatan tablig di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, pada Minggu (13/9) sore. Berdasar informasi yang dihimpun, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bagian bahu kanan.

Belum diketahui motif pemuda yang nekat menyerang Syekh Ali Jaber menggunakan senjata tajam tersebut. Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David Sianipar membenarkan hal tersebut.

”Benar, saat ini kondisi korban sedang dirawat di Puskesmas Gedong Air, untuk pelaku sudah berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjungkarang,” kata Kapolsek David Sianipar seperti dilansir dari Antara pada Minggu (13/9).(*/jpg)

Update