Kamis, 28 Maret 2024

Tanpa Sanksi, Perwako Tak Ditakuti

Berita Terkait

batampos.co.id – Pasien Covid-19 terus bertambah di Kota Batam. Data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, ada penambahan 18 pasien baru pada Sabtu (12/9/2020).

Pasien-pasien tersebut bernomor 917 hingga 938. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah jika masyarakat tetap mengabaikan protokol kesehatan (protkes) pencegahan Covid-19 yang ada.

Meski Pemko Batam telah mengeluarkan dan memberlakukan Peraturan Wali kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protkes, namun belum membawa perubahan drastis.

Masyarakat belum sepenuhnya mematuhi perwako itu, terlebih belum ada penindakan berupa sanksi atau denda bagi yang melanggar sesuai aturan yang diteken Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tersebut.

Rudi beralasan, belum bisa menerapkan sanksi atau denda lantaran kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih sulit.

Karenanya, tak heran jika masih ada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker, dan tidak memedulikan jarak fisik saat berinteraksi.

Rina, warga Batuaji yang tak mengenakan masker saat berbelanja ke Pasar Fanindo, Tanjunguncang, mengaku tak ada bedanya mengenakan masker atau tidak.

Menurutnya, sejak beberapa bulan lalu, kondisi di kota ini dinilai tetap sama.

”Kayaknya begitu-begitu saja, enggak ada perubahan. Lalu, kenapa harus pakai masker?” ujarnya seperti yang dilansir dari Harian  Batam Pos.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur, memberikan masker kepada salah seorang warga di Pasar Tos 3000. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Disinggung adanya sosialisi Perwako 49/2020 tentang sanksi dan denda bagi pelanggar protkes pengendalian Covid-19, Rina bahkan tak gentar.

”Buktinya yang enggak pakai masker enggak diapa-apain, kok,” ketusnya.

Tak hanya Rina, Pantauan Batam Pos, Minggu (13/9/2020) di
wilayah Batuaji, masih ada beberapa pengendara sepeda motor yang tak memakai masker.

Begitu juga, beberapa pria yang berjalan di gang depan Pasar Fanindo, tidak mengenakan masker.

Kondisi itu juga disesalkan warga lainnya. Siswandi, salah satu tokoh masyarakat Batu Aji, mengatakan, meski ada aturan tegas yang juga memuat sanksi dan denda, namun jika tak dijalankan, sebagian warga yang membandel tak akan patuh dengan aturan.

”Kalau mau efektif, perwako itu harus sejalan dengan penindakan. Kasih sanksi yang tegas biar pada taat semuanya. Kalau begini, sama saja bohong,” ujar Siswandi.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman, menyampaikan bahwa Perwako tersebut merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protkes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam hal ini, harus digarisbawahi tentang penegakan hukum
yang melanggar protkes.

”Spirit inpres tersebut seharusnya diambil oleh pemerintah daerah yang di wilayah kerjanya tingkat penyebaran Covid-19 masih mengalami peningkatan,” ujarnya, Minggu (13/9/2020).

Ia mengungkapkan, kondisi Kota Batam saat ini, baik itu penyebaran dan peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19, terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Berdasarkan kondisi tersebut, seharusnya Pemko Batam mengimplementasikan Perwako tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protkes tersebut.

”Peningkatan kasus terkonfirmasi positif di Kota Batam membuktikan bahwa masyarakat kita masih abai dan belum disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Aman, sebelum Perwako diterbitkan, sosialisasi tentang sanksi bagi pelanggar harus disampaikan kepada masyarakat dalam setiap momentum.

Termasuk, dengan sosialisasi mengenai sanksinya.

”Karena ada aturan dan yurisprudensi bahwa setiap perundangan atau peraturan baru yang mengikat masyarakat, maka harus disosialisasikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan keresahan pada saat implementasi,” jelasnya.

Namun, sambungnya, ketika sosialisasi sudah dilaksanakan, maka seharusnya implementasi Perwako tersebut harus segera dilaksanakan, termasuk penerapan sanksi yang telah diatur di dalam Perwako tersebut.

”Menurut saya, Pemko Batam sudah membuat kajian secara komprehensif dalam membuat perwako tersebut, maka saat ini dibutuhkan ketegasan untuk melaksanakannya,” imbuhnya.(jpg)

Update