Kamis, 28 Maret 2024

33 Warga Batam Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 33 warga Kota Batam yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 terkait pengendalian Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatanmerupakan upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

“Pagi tadi kami sudah mendapatkan 33 warga yang melanggar tidak menggunakan masker. Di antaranya para pengendara bermotor dan warga yang belanja di sekitaran pasar Botania, Batam Center,” ujarnya, Selasa (15/9/2020).

Kasat Pol PP Kota Batam, Salim, memasangkan masker kepada salah seorang anak. Tim terpadu terus melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dan langsung memberikan sanksi apabila ada warga yang ditemukan tidak mematuhi aturan terkait protokol kesehatan. Foto: Salim unutk batampos.co.id

Salim menyampaikan saat menemukan warga yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan akan langsung diberikan  teguran tertulis.

“Saat ini sosialisasi yang di jalankan adalah teguran tertulis, jadi semisal warga yang sudah terkena sanksi tertulis dan bila mana kedepatan melanggar lagi kami akan menindak lanjuti ke sanksi sosial”, katanya.

Ia juga menambahkan pihaknyaakan melakukan ptroli ke seluruh pusat-pusat keramaian di Kota Batam guna memastikan warga mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk pagi hari, kami patroli lebih ke tempat keramaian seperti pasar mall dll, dan untuk malam harinya berbeda lagi yaitu seperti tempat Pujasera, tempat nongkrong dan tempat hiburan,” jelasnya.(nto)

Update