Jumat, 29 Maret 2024

Kabag Hukum Pemko Batam Ditahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Batam resmi menahan Kabag Hukum Pemko Batam, HM dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Kejari Batam, Rabu (15/9/2020).

Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi, mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dibawa ke Rutan Tipikor Tanjung Pinang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HM datang ke Kejari Batam dengan didampingi kuasa hukumnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama satu jam pihak Kejari Kota Batam akhirnya menetap HM sebagai tersangka setelah mendengarkan penjelasan para saksi dan bukti-bukti yang didapatkan penyidik.

Fauzi menjelaskan, peningkatan status HM dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Yakni keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.

“Sesuai pasal 1, ancaman di atas 5 tahun, maka yang bersangkutan kami tahan,” ujarnya.(*/nto)

Update