Rabu, 24 April 2024

Puluhan Warga Batam Terjaring Razia Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Puluhan warga Kota Batam terjaring razia karena tidak mengindahkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 terkait pengendalian Covid-19, Rabu (15/9/2020).

Kepala Satpol PP Batam, Salim, mengatakan, puluhan warga terjaring razia yang digelar Tim Terpadu Penegakkan Perwako Covid-19 di Pasar Botania.

“Tim langsung memberikan teguran tertulis kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker ini,” jelasnya.

“Hari ini ada puluhan yang terjaring di Pasar Botania. Alasannya macam-macam. Ada yang lupa lah, jadi kami edukasi dan beri masker,” kata dia lagi.

Tim terpadu lanjutnya, akan turun sebanyak delapan kali dalam satu bulan. Tim akan mendatangi lokasi keramaian.

Pelanggar yang tidak mau diedukasi akan langsung didenda agar bisa memberikan efek jera.

“Sesuai arahan pimpinan. Pemberian sanksi bertahap. Kalau terus melanggar tentu akan ada sanksi lebih tegas dari teguran tulisan,” kata Salim.

Warga Kota Batam yang terjaring razia karena tidak mematuhi protokol kesehatan diminta untuk membuat surat pernyataan oleh tim terpadu. Foto: Media Center Pemko Batam untuk batampos.co.id

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Terlebih saat berada di luar rumah. Warga wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

“Saat ini angka kasus Covid-19 di Kota Batam sudah mencapai 991 dan hampir menembus seribu kasus positif. Karena itu masyarakat terus diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Tim Terpadu Penegakkan Perwako Covid-19 mulai turun ke lapangan lapangan untuk melakukan sosialisasi dan juga penindakan terkait dengan Perwako tentang protokol kesehatan.

Pihaknya berharap masyarakat bisa semakin sadar bahwa untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dibutuhkan peran dari masyarakat.

“Sekarang ada Perwako harusnya lebih patuh lagi. Makanya diperlukan penindakan yang tegas agar masyarakat sadar, dan Covid-19 bisa dikendalikan.

Amsakar mengungkapkan, tim terpadu diberikan wewenang penuh untuk menegakkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 terkait pengendalian Covid-19 di Kota Batam.

Setelah selama kurang lebih 10 hari memberikan sosialisasi, sudah saatnya ada penindakkan.

“Hari ini sudah turun semua. Mereka yang melanggar langsung dibawa saja dan diberikan sanksi opsional berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” terangnya.

Tim Terpadu Penegakkan Perwako Covid-19 terdiri dari Satpol PP, tim yang turun ke lapangan merupakan gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Ditpam BP Batam dan beberapa instansi terkait lainnya.(*/esa)

 

Update