Jumat, 19 April 2024

Dewan Minta Wali Kota Konsisten Terapkan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Pemko Batam telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam. Dalam Perwako tersebut terdapat sanksi denda ke masyarakat yang abai dalam menerapkan protkes.

Namun, sanksi berupa denda ditunda penerapannya oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dengan alasan tidak ingin memberatkan masyara-
kat. Hal itu dinilai kontraproduktif dengan upaya mengendalikan penyebaran kasus yang terus bertambah, lantaran belum semua masyarakat mematuhi protkes tersebut.

”Saya bisa bilang kalau wali kota gagal dalam penanganan Covid-19 di Batam. Wali kota tidak konsisten. Dan yang pasti, wali kota tidak sejalan antara kata dan perbuatan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, Selasa (15/9).

Ia melanjutkan, aturan sanksi kerja sosial maupun denda sesuai Perwako 49/2020 itu harus benar-benar bisa dijalankan agar perkembangan kasus positif di Kota Batam bisa ditekan hingga Kota Batam menjadi zona hijau. Sebab, dengan sanksi yang ada itu, masyarakat bisa disiplin dalam menjalankan protkes.

”Untuk apa Perwako itu dibuat kalau tidak diberlakukan? Wali kota harus secepatnya memperlakukan sanksi itu sebelum dia cuti,” katanya.

Jika Perwako tersebut baru diberlakukan pada saat Pelaksana tugas (plt) Wali Kota baru karena Rudi akan mengambil cuti mengikuti Pilkada, Budi menilai bahwa Rudi merupakan seorang yang tidak berani dalam mengambil keputusan.

”Artinya wali kota hanya mencari selamat alias cuci tangan. Tidak bisa menunggu, Perwako itu harus diberlakukan demi keselamatan masyarakat Kota Batam. Jadi, jangan hanya pencitraan saja,” imbuhnya. (*/jpg)

Update