Jumat, 19 April 2024

Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Panggil Pejabat Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Bawaslu Kabupaten Bintan memanggil salah satu pejabat yang baru dilantik di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (15/9) pagi.

Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) karena pejabat tersebut menghadiri agenda doa bersama dan deklarasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di pilkada Kabupaten Bintan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata membenarkan pihaknya telah memanggil salah satu pejabat tersebut. ”Kita undang yang bersangkutan. Beliau menyadari sudah masuk ranah Bawaslu dan beliau kooperatif mendatangi kantor Bawaslu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penelusuran ke pihak-pihak terkait yang mengetahui langsung kejadian itu, karena berada di lokasi ataupun melalui media sosial.

Berdasarkan informasi awal itu, akhirnya Bawaslu menetapkan informasi tersebut menjadi temuan pada 13 September 2020. Mengenai alasan pejabat yang bersangkutan menghadiri acara salah satu paslon, ia mengatakan, terkait materi pemeriksaan tidak bisa dibeberkan.

”Kita akan lihat dalam waktu 3 hari atau tambahan 2 hari apakah terpenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Terkait hal ini, pihaknya pun akan meminta keterangan saksi ahli dari KASN. ”Kita hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN apabila terjadi pelanggaran maka kita akan memberikan rekomendasi ke ASN, Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI, kepala daerah dan Kementerian PAN RB.(*/met/jpg)

Update