Jumat, 29 Maret 2024

Luhut Ditarget Turunkan Covid-19 Selama Dua Minggu

Berita Terkait

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan target baru kepada jajarannya untuk menurunkan pandemi Covid-19. Dalam waktu dua minggu, kasus Covid-19 di sembilan provinsi episentrum harus turun. Sembilan provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, Bali, Sumut, dan Papua.

Sembilan provinsi tersebut menyumbang 75 persen dari total kasus kumulatif nasional dan 68 persen dari total kasus aktif. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut diminta mendampingi Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Tugas itu bukan hal baru bagi Luhut. Sebab, saat ini dia juga menjabat wakil ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Ada tiga target utama yang harus dicapai Luhut dan Doni: menekan laju pertumbuhan kasus positif, menaikkan jumlah persentase kesembuhan, serta sedapat mungkin menekan angka kematian. Perintah presiden diberikan pada Senin (14/9). Rapat koordinasi telah dilakukan bersama kepala daerah serta pimpinan TNI-Polri di sembilan provinsi tersebut.

”Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu harus bisa mencapai tiga sasaran, yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate, dan penurunan mortality rate,” jelas Luhut.

Untuk mencapai tiga sasaran itu, pihaknya menyusun tiga strategi. Pertama, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Kedua, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate. Ketiga, penanganan secara spesifik klaster-klaster penularan di setiap provinsi. ”Sebab, kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, mau PSBB sampai sepuluh kali pun, kondisi tidak akan segera membaik,” tutur Luhut kepada para kepala daerah serta pimpinan TNI-Polri dari sembilan provinsi.

Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan para kepala daerah akan perlunya perubahan peraturan gubernur (pergub), peraturan bupati (perbup), atau peraturan wali kota (perwali) menjadi peraturan daerah (perda). Dengan begitu, polisi dapat menerapkan aturan pidana saat operasi yustisi.

”Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana. Sementara menurut undang-undang, pergub, perbup, atau perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” jelas dia.

Mahfud menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan pergub, perbup, atau perwali tersebut menjadi perda ke DPRD. Saat ini di seluruh daerah hanya ada dua pergub (tentang Covid-19) yang telah menjadi perda. ”Tetapi, seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana di luar pergub masih memungkinkan, misalnya pakai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” saran dia.

Dengan memakai UU itu, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. Operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di kesembilan provinsi terhitung sejak kemarin. Meski demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19. Antara lain DKI Jakarta, Jateng, Jatim, dan Sumut.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, dalam hal PSBB, DKI Jakarta sejak awal merupakan zona PSBB. ’’Sampai sekarang (PSBB DKI) tidak pernah dicabut,’’ terangnya di kantor presiden kemarin.

Hanya, per 14 September lalu DKI memutuskan ada pengetatan agar kondisinya menjadi lebih baik. Sebab, selama lima pekan terakhir Jakarta konsisten berada di zona oranye dan merah. Bahkan, lebih banyak wilayah yang merah ketimbang oranye. Menurut Wiku, hal itu adalah proses yang memang harus dilakukan dalam menjalankan PSBB. Ada gas dan rem. Bila kasus meningkat dan mulai tidak terkendali dalam jangka waktu lama, aktivitas yang berkontribusi pada peningkatan kasus harus diperketat.(jpg)

Update