Jumat, 19 April 2024

Upaya Dishub LH Anambas Dalam Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

batampos.co.id – Mendapatkan lahan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Kabupaten Kepulauan Anambas masih terbilang sulit. Pasalnya dibutuhkan lahan seluas 5 hektar, secara teknis.

“Untuk mendapatkan TPA itu, kita baru visibilitas di tahun 2019, berlokasi di Kecamatan Siantan,” sebut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Risda Yani, di ruang kerjanya, Senin (14/9/2020).

Lanjut dia lagi mengatakan TPA saat ini adalah TPA mini. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas PUPR Anambas untuk mewujudkan TPA itu sesuai dengan teknis.

Dia juga menambahkan selain kesulitan mencari lahan untuk TPA tersebut, APBD sepertinya tidak kuat memberikan fasilitas ini seluruhnya, misalnya setiap kecamatan.

“Satu kecamatan, itu pun tidak akan menyelesaikan masalah, artinya ada beberapa yang tidak bisa di klaster,” ungkapya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kepulauan Anambas, Risda Yani saat di konfirmasi. Senin (14/9/2020). (Foto: Faidillah/batampos.co.id)

Lanjut dia lagi mengatakan seperti diketahui sebelumnya setelah kehilangan dua mesin diesel pencacah sampah plastik pada tahun 2018, TPS tidak bisa lagi bersatus 3R, tetapi dikatakan sebagai pendamping.

“Kita berharap di tahun 2021, akan membañtu sistem pengelolaan persampahan, mendorong dan menciptakan buang sampah pada tempatnya. Sehingga kalaupun muncul adanya TPA, untuk TPA jangka panjang,” harapnya.

Sementara itu, sebelumnya pihaknya telah melaksanakan sosialisasi persampahan sebagai upaya untuk meningkatkan dan menciptakan kesadaran masyarakat terhadap mengolah sampah.

Sosialisasi ini, pihaknya juga melibatkan Forum Kabupaten Kota Sehat, Pemuda Pancasila, LSM, sekolah-sekolah, stakholder, OPD serta Polres Kepulauan Anambas.

Lanjut dia lagi mengutarakan selain upaya produktif, harapan kedepan adanya ketersedian untuk pengadaan lahan TPA atau TPS 3R, sebab kondisi Kepulauan Anambas diketahui daratanya hanya 1,98 persen. Serta kesadaran masyarakat yang belum memiliki karakter untuk mengolah sampah dengan baik dan benar.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas, Isa Hendra mengungkapkan saat ini pihaknya telah berupaya dalam ketersedian lahan TPA. Saat ini telah diidentifikasi.

“Lahan untuk TPA sudah diidentifikasi, mudah-mudahan tahun 2021 pembebasan lahan dan DED fisiknya tahun 2022, Insya Allah,” ungkapnya. (fai)

Update