Jumat, 29 Maret 2024

Aturan Mengajar dari Rumah Berakhir Hari Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Regulasi yang mengatur para tenaga pendidik atau guru untuk mengajar dari rumah atau work from home (WFH), berakhir pada Kamis (17/9) hari ini. Namun, belum ada aturan baru apakah para guru masih harus melanjutkan pembelajaran dari rumah atau harus ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan, saat ini sebanyak 50 persen tenaga pendidik bekerja dari rumah selama Covid-19 via daring. Sedangkan, 50 persen sisanya, tetap mengajar via daring dari sekolah. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 189 Tahun 2020.

”Jadi tak semua guru yang WFH atau mengajar dari rumah. Hanya setengahnya mengajar dari rumah. Sisanya tetap mengajar dari sekolah,” kata Hendri, Rabu (16/9).

Ia menyebutkan, masing-masing kepala sekolah yang akan mengatur jadwal masuk guru, baik yang mengajar dari sekolah maupun mereka yang melaksanakan proses belajar mengajar dari rumah.

”Sesuai edaran, aturan work from home ini sudah kita mulai sejak 31 Agustus 2020 sampai 17 September 2020,” beber Hendri.

Lebih lanjut, kata Hendri, pembagian jadwal yang dilakukan untuk menjaga tenaga pendidik agar tetap sehat dan terhindar wabah Covid-19. Terlebih, saat ini ada banyak kasus kluster baru di tengah masyarakat. ”Ya, bagi mereka yang berada di rumah, juga tetap melakukan proses pembelajaran, baik itu melalui multizoom, pemberian tugas atau cara mengajar lainnya,” tambah Hendri.

Selain itu, pembatasan guru yang mengajar ke sekolah ini juga bertujuan untuk menghindari agar tidak terlalu ramai guru berada di sekolah.

”Jadi kuncinya memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kalau terlalu ramai di sekolah kan berbahaya juga. Kita enggak tahu sekarang mana yang orang tanpa gejala atau bukan. Kalau sudah dibatasi 50 persen minimal, tentu sudah berjarak,” bebernya.

Disinggung akan berakhirnya work from home ini, Hendri mengaku masih menunggu arahan dari pimpinan. Apakah nanti akan diperpanjang atau seperti apa nanti akan diputuskan Wali Kota Batam.

”Sesuai surat edaran itu sampai 17 September 2020 ini. Tapi melihat kondisi seperti ini setiap hari ada penambahan juga masih belum memungkinkan. Kita berharap diperpanjang. Tapi semuanya kita serahkan kebijakan pimpinan,” tutupnya.(*/jpg)

Update