Kamis, 25 April 2024

Hanya 12 Daerah yang Zona Hijau, Ada 2 di Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Jumlah daerah pelaksana Pilkada yang bebas dari penyebaran kasus COVID-19 makin sedikit. Dari data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara nasional per 13 September 2020, hanya ada 12 kabupaten/kota saja yang statusnya zona hijau atau tidak terdampak.

Deputi Sistem Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja mengatakan, meski Pilkada berlangsung di 270 daerah, namun secara keseluruhan ada 309 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada. Beberapa di antaranya hanya menggelar pemilihan gubernur.

ā€Jadi dari 309 itu, yang tak terdampak hanya tinggal 12 kabupaten/kota saja,ā€ ujarnya dalam Webinar yang digelar KPU RI, kemarin (15/9).

Di antaranya Kabupaten Natuna, Anambas, Belu, Ngada, Kepulauan Aru, Pegunungan Arfak, Asmat dan Yahukimo. Sementara Pilkada dengan resiko tinggi di dominasi wilayah di Provinsi Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur. Di Jawa Timur sendiri, yang masuk zona Merah adalah Kota Pasuruan dan Banyuwangi.

Sementara sisanya, berada dalam kategori yang beragam. Yakni 87 kabupaten/kota zona kuning atau resiko rendah, 176 kabupaten/kota zona orange atau resiko sedang, 22 kabupaten/kota zona merah atau resiko tinggi dan 17 kabupaten/ kota pernah terpapar namun belum ada kasus baru lagi.

Fakta itu, lanjut Wisnu, harus menjadi perhatian bagi penyelenggaraan. Dia berharap, protokol kesehatan yang telah disusun dapat ditaati. Jika tidak, maka Pilkada berpotensi memperparah kondisi penyebaran.

Dia juga mengingatkan, meski ada beberapa di antaranya yang masuk kategori zona hijau, namun bukan berarti aman. Sehingga pelaksanaannya tetap harus waspada. ā€Bukan berarti yang hijau bebas. Karena ini sangat fluktuatif, bisa saja dalam satu minggu naik pesat,ā€ imbuhnya.

Sementara itu, tingginya penyebaran COVID-19 di daerah-daerah Pilkada belum membuka opsi penundaan. Komisioner KPU RI Itu Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hingga kamarin, belum ada wacana untuk membahas opsi tersebut. KPU sendiri, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan.

Sebab UU Pilkada menyebutkan keputusan menjadi kewenangan KPU, DPR dan Pemerintah. ā€Sepanjang belum ada keputusan lain KPU wajib melaksanakan,ā€ ujarnya.

Disinggung soal adanya pihak yang mendorong menunda Pilkada, Raka menilai sebagai hal yang biasa. Itu bagian dari partisipasi publik. ā€Kami memandang sebagai kepedulian,ā€ imbuhnya.

Komisioner asal Bali itu menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatur pelaksanaan pilkada yang aman.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan menunda atau melanjutkan ke DPR, KPU dan Pemerintah. Sebab, Bawaslu tidak memiliki kewenangan. ā€Bawaslu akan mengawasi proses pengambilan keputusan,ā€ ujarnya.

Bawaslu mengusulkan PKPU Pilkada di masa pandemi direvisi dan mencantumkan sanksi administratif penerapan protokol kesehatan. (*/jpg)

Update