Rabu, 24 April 2024

Nelayan Anambas dan Bupati Bersepakat Terkait Kapal Pukat Mayang

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah dilakukan mediasi antara nelayanan Anambas yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas, terkait kedatangan 83 kapal pukat mayang yang berlabuh di perairan Tarempa yang tidak jauh dari Tanjung Lambai itu akhirnya menemui kesepakatan.

Seperti diketahui sebelumnya kedatangan kapal ini memicu keresahan nelayan setelah salah satu kapal rombongannya kedapatan melakukan aktifitas menangkap ikan di wilayah perairan zonasi nelayan tradisional Anambas.

Dengan kejadian tersebut alat tangkap ikan jenis jaring purse disne (pukat cincin) milik kapal itu sempat dibawa saat peninjauan Bupati Anambas bersama HSNI Kepulauan Anambas beberapa waktu yang lalu.

Sebanyak 15 orang kapten kapal pukat mayang pun melakukan mediasi menyampaikan aspirasi bersama Pemda Anambas dan instansi vertikal terkait di Kantor Bupati, Rabu (16/9/2020). Mereka pun menyamapiakan permintaan maaf kepada nelayan Anambas dan juga memohonan alat tangkap jaring ikan itu dapat dikembalikan kepada kapalnya.

Sementara itu, Sekretaris HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini tidak terencana. Keresahan nelayan Anambas atas sejumlah kapal pukat mayang yang berdatangan membuat polemik ini terjadi.

“Kami tidak terima, ternyata kapal pukat mayang masih berada di Kepulauan Anambas, mana marwah Anambas, itu hak yang kita tuntut, siapa di belakang kapal pukat mayang ini,” tuturny saat aksi unjuk rasa di Taman Bermadah Tarempa, Rabu (16/9/2020).

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, membacakan pernyataan kesepakatan bersama terkait Kapal Pukat Mayang dan Kapal Cantrang di hadapan masyarakat Anambas. Rabu (16/9/2020). (Foto: Faidillah/batampos.co.id)

Lanjut dia mengatakan dalam mediasi antara kapten kapal pukat mayang, Pemda Anambas dan instansi vertikal terkait di Kantor Bupati, pihaknya tidak dilibatkan. “Kami berharap persoalan ini dapat diberikan ketegasan terhadap kapal itu,” katanya.

Kemudian dilakukan petemuan dalam upaya mediasi itu bersama Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dan Wan Zuhendra serta Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, Komandan Koramil Tarempa, Pelda Wamada. S, Waka Polres Anambas Kompol Yudi Sukmayadi dan HNSI Anambas.

Adapun pernyataan kesepakatan bersama yaitu, Bupati Kepulauan Anambas bersama dengan masyarakat seluruh Kabupaten Kepulauan Anambas menolak beroperasinya kapal-kapal pukat mayang (pursaine) dan kapal cantrang di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kearifan lokal.

Kemudian boleh berlabuh jika yang menyangkut dengan kemanusiaan/emergency saat melintas dengan catatan jaring dalam keadaan terbungkus dan melapor pada call center yang akan ditentukan.(fai)

Update