Selasa, 7 April 2026

Mewujudkan Tersediannya Rumah Susun Sewa Bagi Pekerja dan Rumah Murah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam memiliki beberapa rumah susun (Rusun) yang dapat disewa oleh masyarakat.

Selain harganya yang murah, Rusun BP Batam mempunyai fasilitas yang cukup lengkap. Dengan begitu dapat dimanfaatkan bagi para pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Manager Komersial Unit Usaha Hunian, Gedung, Agribisnis, dan Taman BP Batam, Soetarno Dwi Karaya, mengatakan, rusun BP Batam berada di beberapa wilayah yang berdekatan dengan kawasan industri.

“Rusun kita ada di Sekupang, Muka Kuning, Batuampar, Kabil, dan Tanjung Uncang,” jelasnya, belum lama ini.

Kata dia, tarif sewa per kamar di setiap rusun berbeda-beda tergantung tipe yang diinginkan calon penyewa.

Seperti Rusun Muka Kuning yang dapat disewa secara perorangan dan umum. Ia menjelaskan untuk layanan komersil kamar tipe 21 tarifnya Rp 1.250.000/bulan/kamar.

Dengan fasilitas 1 tempat tidur queen, AC, 2 lemari, kamar mandi dan dapur dalam.

Sementara untuk layanan dasar di lantai 1 dan 2 lanjutnya tarifnya hanya Rp 850 ribu/kamar/bulan. Sedangkan untuk lantai 3 dan 4 tarifnya Rp 800 ribu/bulan/kamar.

“Itu sama masih tipe 21 dan di dalamnya sudah terdapat 2 tempat tidur tingkat, AC, 2 lemari, kamar mandi dan dapur dalam,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga memberikan layanan sosial dengan tarif yang jauh lebih murah, yaitu Rp 600 ribu/kamar/bulan untuk lantai 1 dan 2. Sementara untuk lantai 3 dan 4 hanya Rp 550 ribu/kamar/bulan.

Rusun Muka Kuning. Foto; Dokumentasi batampos.co.id

“Tipenya masih sama 21 dan di dalamnya sudah ada 2 tempat tidur tingkat, 2 lemari, kamar mandi dan dapur dalam,” tuturnya.

Sedangkan untuk hunian korporasi biaya juga tergolong murah. Seperti layanan komersil tarifnya hanya Rp 1.125.000/kamar/bulan.

“Layanan dasarnya untuk di lantai 1 dan 2 harga sewanya hanya Rp750 ribu/kamar/bulan dan Rp700 ribu/kamar per bulan untuk di lantai 3 dan 4,” paparnya.

Pada pelaksanaan tatanan hidup baru atau New Normal, Rusun BP Batam lanjutnya sudah menerapkan protokol kesehatan.

Calon penyewa Rusun BP Batam kata dia, wajib melengkapi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

Seperti wajib membawa surat keterangan sehat yang telah dilampirkan hasil RAPID TEST/PCR negatif (Covid-19) resmi dengan kurun waktu paling lama 7 hari sebelum kedatangan di Rusun.

calon penghuni juga diminta utnuk mengisi semua formulis yang disediakan dan wajib mentaati prosedur kesehatan.

Seperti mencuci tangan di tempat yang telah disediakan atau menggunakan hand sanitizer, calon penyewa juga harus menjaga jarak antar orang 1 hingga 2 meter dan menjaga jarak pada antrean.

Selain itu calon penyewa harus menggunakan masker ketika datang ke Rusun.(esa/adv)

Update