Selasa, 16 April 2024

Perlu Ada Layanan Aduan untuk Tampung Keluhan Pekerja terkait Subsidi Upah

Berita Terkait

batampos.co.id – Program bantuan subsidi upah untuk karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan telah dicairkan sejak Agustus lalu. Bantuan uang senilai total Rp 2,4 juta ini, akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja di seluruh Indonesia, termasuk pekerja swasta di Kota Batam.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri, menyampaikan banyak pekerja swasta di Batam akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut. Sebab, Upah Minimum Kota (UMK) Batam sendiri baru sekitar Rp 4,1 juta.

”Saya harap pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta, benar-benar bisa merasakan program dari pemerintah pusat ini,” ujar Ides, kemarin.

Ia melanjutkan, pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam, perlu membuat layanan pengaduan bagi perusahaan atau pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan tersebut, namun tidak mendapatkan bantuan.

Layanan pengaduan itu juga tentunya berkoordinasi dengan BP Jamsostek, selaku pihak yang ditunjuk pemerintah pusat untuk memvalidasi data pekerja yang akan dikirimkan ke pusat untuk mendapatkan bantuan.

”Layanan pengaduan itu sangat perlu difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), sehingga bisa diteruskan ke pemerintah pusat,” kata Ides.

Menurutnya, peranan pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan bantuan kepada perusahaan maupun karyawan yang secara persyaratan memenuhi kriteria penerima bantuan. Terutama, saat pandemi Covid-19 saat ini yang berdampak pada perekonomian masyarakat.

”Kalau syarat kita masuk, maka wajib kita untuk mendapatkan dan peran pemerintah daerah harus hadir untuk membantu masyarakat,” imbuhnya.

Tahap awal, pencairan BLT subsidi upah diberikan kepada 2,5 juta pekerja, kemudian tahap kedua untuk 3 juta pekerja dan saat ini sudah masuk tahap ketiga untuk 3,5 juta pekerja. Targetnya, akhir bulan September 2020 ini, seluruh pekerja yang terdata sudah dapat bantuan.

Untuk data pekerja penerima bantuan, diambil dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Pekerja yang terdata adalah yang kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020.(*/jpg)

Update