Jumat, 29 Maret 2024

Polda Kepri Amankan Pelaku Pemilik Satu Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan S alias H pemilik narkotika jenis sabu, Senin (14/9/2020).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pria berusia 49 tahun itu diamankan pada pukul 07.00 WIB di depan Halte Shangrilla, Sekupang.

“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Senin (14/9/2020) sekira pukul 07.00 WIB anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon,” ujarnya melalui rilis yang diterima batampos.co.id, Jumat (18/9/2020).

Ia menjelaskan, Diresnarkoba Polda Kepri sempat melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku.

Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan S alias H pemilik narkotika jenis sabu, Senin (14/9/2020) di depan halte Shangrila, Sekupang. Foto: Polda Kepri untuk batampos.co.id

Pelaku lanjutnya, didapati memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 1.057 gram.

“Sampai dengan saat ini (hanya,red) satu orang tersangka dan kita akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” tuturnya.

Ia menejlaskan, atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*/esa)

Update