Jumat, 26 April 2024

Pemko Batam Perpanjang Sistem Bekerja Dari Rumah

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyebaran virus Covid-19 yang kian masif membuat Pemko Batam kembali memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 1 Oktober 2020 mendatang.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, WFH di lingkungan Pemko Batam seharusnya berakhir pada Kamis (17/9/2020) kemarin.

“Melihat kondisi saat ini, makanya diperpanjang,” katanya, Jumat (18/9/2020) seperti yang dilansir dari posmetro.co.

Ia menjelaskan, pengaturan WFH diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing OPD.

“Kehadiran minimal 25 persen dari total pegawai yang ada,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat termasuk ASN untuk menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan kerja.

Rudi menambahkan jika nantinya ada pegawai yang terpapar Covid-19, maka OPD akan ditutup selama tiga hari, dan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.

Guna memutus mata rantai penyebaran di lingkungan kerja pegawai. Jumlah kasus sudah banyak. Perlu ada tindakan pencegahan yang lebih ketat lagi.

“Saya minta betul ASN yang bekerja dari rumah ini benar-benar sesuai dengan aturan dan jangan abai dan lalai. Bekerja dari rumah bukan berarti pekerjaan tidak ada, jangan sampai terganggu terutama pelayanan,” ucap Rudi.

Sementara Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan hal senada.

Bagi ASN di Pemko Batam diperbolehkan bekerja di rumah. Karena angka kasus Covid-19 belum berakhir malah semakin hari kian melonjak tajam.

“WFH di lingkungan yang terpapar harus sampai baik dan sehat. Kalau sehat sebaiknya bekerja. Seperti di Kepala Dinas Sosial (Hasyimah) dan Kabag Kerjasama sudah sembuh dan sebagian sudah masuk kerja,” jelas Amsakar.

Ia menjelaskan, ada beberapa point yang harus jadi perhatian pegawai, yakni pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun ada pembatasan.

Pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun di rumah wajib melakukan pengisiam laporan kinerja harian.

Selain atas wajib memeriksa dan memantau pelaksanaan bawahannya.(*)

Update