batampos.co.id – Organisasi Masyarakat Perkawinan Campur (PerCa) menyambangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam pada Rabu (16/9/2020).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait jaminan kepesertaan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pasangan anggotanya.
Ketua PerCa Kota Batam, Rini Putri, yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa selama ini pasangan anggota PerCa yang merupakan WNA sulit untuk memperoleh jaminan kesehatan. Hal tersebut mayoritas disebabkan oleh masalah administrasi.
“Asuransi yang dimiliki pasangan kami di luar negeri tidak dapat digunakan di Indonesia. Itu kalau asuransi asing, sementara asuransi swasta yang ada di Indonesia memiliki banyak sekali batasan, terutama terkait masalah umur,” kata Rini.
Akibat kesulitan mendapatkan jaminan kesehatan tersebut, PerCa bermaksud untuk melakukan konfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan.
Dengan harapan, program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat memberikan jaminan kesehatan kepada WNA.

“Kami paham bahwa asuransi kesehatan sangat penting, daripada kami bingung sendiri medengar banyak isu yang beredar terkait bisa atau tidaknya menjadi peserta JKN, untuk itu kami mengkonfirmasi langsung, selanjutnya akan kami informasikan kepada anggota yang lain,” kata Rini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Dody Pamungkas, mengatakan, program JKN-KIS memberikan jaminan kepada orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. Permasalahan terjadi jika WNA tersebut tidak bekerja atau memiliki usaha.
“Kalau yang bersangkutan bekerja, maka perusahaan bisa mendaftarkannya menjadi peserta JKN-KIS. Kalau tidak, atau maksudnya mau mendaftarkan diri menjadi peserta mandiri, harus dilihat lagi yang bersangkutan punya identitas penduduk atau tidak,” kata Dody.
Dody mengatakan identitas yang dimaksud disini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau identitas lain yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurutnya, NIK sudah cukup menunjukkan bahwa yang bersangkutan memenuhi legal aspect sebagai penduduk yang memiliki hak untuk dijamin kesehatannya dalam program JKN-KIS.
“Masalah kependudukan bukan wewenang BPJS Kesehatan, untuk memastikan identitas tersebut tentu harus dikonfirmasi ke dinas yang bersangkutan. Jika sudah sesuai, kami tentu akan memprosesnya agar yang bersangkutan dapat dijamin oleh program JKN-KIS,” kata Dody.
Dody juga menghimbau kepada setiap calon peserta JKN-KIS untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen terutama KTP.
Hal tersebut karena sistem BPJS Kesehatan akan connect ke data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga dapat dipastikan identitas tersebut asli atau tidak.(*)
