Kamis, 28 Maret 2024

Di Lokasi Ini 130 Warga Batam Terjaring Operasi Kepatuhan Protokol Kesehatan, Berikut Hukumannya..

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 130 orang Warga Kota Batam terjaring operasi kepatuhan protokol kesehatan di alun-alun SP PLaza, Sagulung, Sabtu (19/9/2020).

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, mengatakan, razia dilakukan pada malam hari banyak warga yang melanggar protokol kesehatan sesuai Perwako Nomor 49/2020 karena tidak mengenakan masker.

“Tim gabungan turun mulai pukul 21.00 WIB dan selesai sekitar 00.15 WIB. Dari operasi kali ini tim menjaring 130 warga yang langgar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut diturnkan 78 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polri, TNI, DLH, Dinas PTSP, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Ditpam BP Batam.

Kata dia, operasi kepatuhan ini adalah langkah Satpol PP bersama Tim Terpadu Kota Batam dalam menegakkan Perwako Nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kota Batam.

Sebanyak 130 orang Warga Kota Batam terjaring operasi kepatuhan protokol kesehatan di alun-alun SP PLaza, Sagulung, Sabtu (19/9/2020). Saat di BAP, mereka diwajibkan menggunakan rompi oranye bertuliskan ‘Saya Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Foto: Salim untuk batampos.co.id

“Seperti dalam kegiatan sebelumnya, bagi pelanggar, saat ini masih diberikan berupa teguran tertulis dan membuat pernyataan tidak melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Namun lanjutnya, apabila pada operasi selanjutnya terjaring lagi maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan yang diatur dalam Perwako Nomor 49/2020.

“Saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red) mereka diwajibkan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Saya Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19’. Harapannya dengan itu bisa memberikan efek jera,” ujarnya.

Menurut Salim, pihaknya akan terus melakukan operasi tersebut sebagai langkah sosialisasi agar masyarakat dapat menaati protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Pemerintah Kota Batam memilih tidak memberlakukan sanksi denda, karena melihat kondisi saat ini. Jika sanksi denda diberlakukan takutnya malah akan membebani masyarakat,” kata dia.

Pihaknya berharap melalui hukuman sosial dengan efek jera tersebut, masyarakat bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker. Karena itu lanjutnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

“Kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 ini juga penting. Jadi harapannya masyarakat tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker jika keluar rumah,” tuturnya.(*/esa)

Update