Sabtu, 20 April 2024

Diupah Rp 20 Juta, Nelayan Nekat Jadi Penjemput Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap seorang nelayan dari Pulau Terong, Syaifullah alias Syair, Senin (14/9) lalu. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.057 gram.

”Kami amankan karena pelaku (Syair) kedapatan membawa sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi, Jumat (18/9).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke polisi. Setelah dilakukan verifikasi, laporan ini cukup valid. Polisi pun melakukan pengintaian untuk menangkap Syair.

Informasi didapat, Syair berangkat menuju perairan Out Port of Limit (OPL) untuk mengambil satu kilogram sabu yang diantar bandar asal Malaysia.

Sabu ini rencananya akan diantar Syair ke seorang kurir. Dari pengakuan Syair, sabu akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang. Namun belum sampai ke tangan kurir, Syair sudah tertangkap. ”Penangkapan ini dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP Arthur Sitindaon,” kata Mudji.

Syair mengaku, sudah tiga kali melakukan pengantaran sabu dari OPL ke kurir-kurir yang kemudian membawanya ke beberapa daerah di Kepri. Dalam sekali pengiriman, Syair diupah Rp 20 juta. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Kepri, guna untuk pengembangan kasus.

Mudji berharap, ke depan masyarakat makin proaktif memberikan informasi ke polisi. Setiap informasi yang diterima, tentunya sangat berharga dalam pemberantasan narkoba. ”Sampaikan saja ke kami atau kantor polisi terdekat,” ungkapnya. (*/jpg)

Update