Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Pimpinan KPU Positif Covid-19, Desakan Tunda Pilkada 2020 Makin Ramai

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga pimpinan KPU terpapar Covid-19 dalam waktu yang berdekatan. Dimulai dari Evi Novida Ginting Manik (9/9), Arief Budiman (17/9), dan Sabtu lalu (19/9) Pramono Ubaid Tanthowi menyusul dinyatakan terkonfirmasi positif korona.

Daftar kasus positif Covid-19 tersebut bertambah panjang jika ditambah dengan penyelenggara pemilu di daerah. Laporan terbaru menyebutkan kasus positif di Sulawesi Selatan. Sementara itu, dari jajaran pengawas pemilu, pimpinan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo lebih dulu terpapar virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok, tersebut.

Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak menyatakan, potensi tertular virus SARS-CoV-2 tidak hanya dialami jajaran penyelenggara. Banyak juga kontestan yang positif Covid-19. Data KPU mencatat, ada 60 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19. Kemudian, Bawaslu juga menyebutkan, 96 pengawas pemilu di Boyolali, Jawa Tengah, terinfeksi Covid-19.

Dengan fakta tersebut, Anwar menilai pelaksanaan pilkada serentak 2020 berisiko menciptakan klaster persebaran baru. ”Klaster ini akan sangat berbahaya menjadi sumber persebaran ke masyarakat di saat proteksi terhadap penyelenggara dan masyarakat oleh pemerintah juga sangat lemah,” ujarnya Minggu (20/9).

Karena itu, pihaknya mendorong pelaksanaan pilkada di tengah pandemi dikaji ulang. ”Perlu mempertimbangkan penundaan pilkada,” imbuhnya.

Opsi penundaan pilkada, kata dia, dimungkinkan dalam regulasi. Dalam pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2020 dibuka opsi penundaan jika kondisi tidak memungkinkan.

Hal senada disuarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Terpaparnya para pimpinan KPU tersebut menunjukkan tanda bahaya. ”Kami mendesak KPU, pemerintah, dan DPR untuk mempertimbangkan pilihan menunda tahapan pelaksanaan pilkada,” tegas Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati.

Selama penundaan, lanjut Ninis, sapaan karibnya, KPU, DPR, dan pemerintah bisa berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melihat risiko penularan dan update penanganan Covid-19 di 270 daerah pilkada. Dari situ, dapat dibuat indikator yang terukur mengenai kesiapan daerah. Mana yang siap dan mana yang tidak. ”Perlu menunda pelaksanaan pilkada sampai adanya indikator yang terukur dan akurat di mana penularan Covid-19 dapat dikendalikan,” imbuhnya.

Selain itu, para stakeholder bisa memperbaiki sejumlah regulasi agar sesuai dengan kebutuhan. Ninis mengingatkan, keselamatan rakyat harus menjadi pertimbangan utama.

Usul serupa datang dari organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU). Setelah mencermati perkembangan terkini, Ketua Umum PB NU Said Aqil Siroj menyatakan, NU meminta KPU dan DPR menunda pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020. ”Hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” katanya.

Meski menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan pilkada sulit menghindari konsentrasi orang dalam jumlah banyak di seluruh tahapan. Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momen pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Hal itu rawan menjadi klaster penularan. Buktinya, sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, terkena Covid-19. ”Para calon kontestan pilkada di beberapa daerah juga positif terjangkit Covid-19,” terangnya.

Lantaran penularan Covid-19 mencapai tingkat darurat, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah harus difokuskan untuk mengentaskan krisis kesehatan. Selain penundaan pilkada, kata Said, pihaknya meminta dilakukan realokasi anggaran pilkada untuk penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga meminta pelaksanaan pilkada Desember mendatang dipertimbangkan lagi. Menurut dia, dalam ajaran agama, meninggalkan kemafsadatan atau akibat buruk harus didahulukan ketimbang mengambil kemaslahatan atau dampak baik. ”Pilkada serentak tentu dimaksudkan akan membawa kemaslahatan kepada kehidupan politik dan demokrasi negeri ini,” katanya.

Tetapi, lanjut dia, negeri ini sedang dilanda wabah Covid-19. Dalam kondisi tersebut, pelaksanaan pilkada cukup mengkhawatirkan, baik saat masa kampanye maupun penghitungan suara nanti. Pelaksanaan pilkada berpotensi berdampak besar terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat.

Dari Senayan, usul penundaan datang dari DPD. Ketua Komite I DPD Fachrul Razi meyakini Indonesia masih berada di status siaga Covid-19 dengan jumlah kasus yang terus meningkat pesat. ”Bila keramaian terjadi, apalagi akhir-akhir ini kita melihat pendaftaran calon kepala daerah di KPU, hampir tidak bisa diawasi dan dikontrol,” jelas Fachrul kemarin.

Sebagai ketua komite I, dia bahkan dengan tegas meminta pilkada serentak ditunda secara keseluruhan. Secara terbuka, dia meminta kepada pemerintah, khususnya presiden, untuk mengkaji ulang pelaksanaan pilkada.

Menurut Fachrul, lebih penting menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dari pandemi ketimbang menggelar pesta demokrasi saat ini. ”Saat ini nyawa lebih utama. Kekuasaan politik masih bisa kita pikirkan di masa depan,” lanjutnya.

Fachrul menegaskan bahwa hanya diperlukan satu solusi. Yakni, menunda pilkada sebagaimana diatur dalam pasal 112a Undang-Undang 6/2020. Jika pilkada tetap dilaksanakan, justru hasilnya tidak akan maksimal. Klaster-klaster baru juga dikhawatirkan makin menjamur. ”Para elite penyelenggara satu per satu mulai kena Covid-19, bahkan banyak juga calon kepala daerah yang kena. Bagaimana pilkada terus dilaksanakan?” cetusnya.(jpg)

Update