Sabtu, 20 April 2024

DPR, KPU, dan Bawaslu Sepakat Pilkada Tetap 9 Desember 2020

Berita Terkait

batampos.co.id – Desakan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ditunda ternyata bertepuk sebelah tangan. Pemerintah bersama DPR, KPU, dan Bawaslu sepakat tetap melaksanakan coblosan sesuai jadwal, yakni 9 Desember tahun ini.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR tadi malam. Keputusan itu juga sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang disampaikan juru bicaranya, Fadjroel Rachman. ”Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020,” terangnya kemarin. Menurut dia, penyelenggaraan pilkada pada masa pandemi bukan hal mustahil. Sejumlah negara seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilu pada masa pandemi. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Saat ini tidak ada negara yang bisa memastikan kapan pandemi berakhir. Termasuk Indonesia. ”Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir,” lanjutnya. KPU, kata Fadjroel, sudah menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Covid-19. Pelaksanaan pilkada serentak harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Dengan demikian, aturan untuk semua daerah disamakan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, pernyataan presiden soal pilkada tetap lanjut tidak tepat. ”Bukan kewenangan presiden untuk menunda atau melanjutkan (pilkada). Itu wewenangnya KPU,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin. Menurut UU, pilkada hanya bisa ditunda bila KPU −setelah mendapat pertimbangan dari Bawaslu− memutuskan untuk menunda.

Mengenai desakan banyak pihak untuk menunda pilkada, Ray justru bertanya balik. Apakah pihak-pihak yang meminta pilkada ditunda itu sudah punya solusi kapan pilkada dilaksanakan. ”Jangan menganggap pilkada itu persoalan seperti orang makan ke restoran atau tidak,” lanjut Ray.

Pilkada, sambung Ray, adalah amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan. Bisa ditunda bila ada alasan urgen. Salah satunya pandemi. Namun, kerangka penundaan harus benar-benar lengkap. Khususnya dari sisi ketatanegaraan. Bila diundur ke 2021, pilkada tidak mungkin juga dilaksanakan pada awal tahun. Pasti paling cepat pertengahan tahun. Dampaknya, kepala daerah terpilih baru bisa dilantik pada awal 2022. Padahal, pada 2024 Indonesia akan mengadakan pemilu serentak yang berbarengan dengan pilkada. Tidak mungkin kepala daerah hasil pilkada 2021 hanya menjabat selama dua tahun. Jumlahnya tidak sedikit.

Penundaan juga membuat banyak daerah akan mengalami kekosongan kekuasaan karena masa jabatan kepala daerah habis. Itu akan sangat merugikan daerah, terutama dalam upaya penanganan Covid-19. Mitigasi Covid-19 memerlukan keputusan politik. Hal itu hanya bisa diambil oleh kepala daerah definitif. Wewenang Plt kepala daerah amat terbatas.

Menurut Ray, pilkada sebenarnya bisa dilanjutkan dengan berbagai cara. Dimulai dari merevisi PKPU yang terkait dengan Covid-19. Yang utama adalah mengurangi secara maksimal pengumpulan massa. ”Termasuk di dalamnya adalah tidak memperkenankan kampanye terbuka,” ujar pria kelahiran Mandailing Natal, Sumatera Utara, itu.

Alasan KPU bahwa metode kampanye sudah diatur UU, menurut Ray, tidak tepat. ”Mereka (KPU) lupa bahwa perppu memberi mereka kewenangan untuk mengatur sebaik mungkin pelaksanaan pilkada, sesuai dengan situasi dan kondisi Covid,” ucapnya. Pilkada bisa dilanjutkan kalau KPU mau memaksimalkan wewenang yang diberikan perppu, yang kini menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 itu. Selama ini, wewenang tersebut tidak digunakan dengan baik oleh KPU. Akibatnya, muncul banyak celah yang memungkinkan pelanggaran protokol kesehatan.

Kemudian, pada masa pandemi, rekapitulasi suara hasil pilkada tidak perlu dilakukan secara berjenjang. ”Langsung saja dari TPS ke KPU,” imbuhnya. Bisa menggunakan rekapitulasi secara elektronik, bisa juga metode lain. Yang penting, jenjang rekapitulasi di desa/kelurahan dan kecamatan dihilangkan.

Untuk mendisiplinkan para kandidat, KPU harus memperbarui regulasi menjadi lebih ketat. Bila perlu, ada sanksi diskualifikasi bagi kandidat yang perbuatannya berakibat pelanggaran protokol kesehatan. Dengan cara tersebut, pilkada tetap bisa dilaksanakan di tengah pandemi.

Sementara itu, proses pengambilan keputusan di DPR berjalan relatif mudah. Setelah mendengarkan paparan menteri dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, forum sepakat untuk melanjutkan tahapan pilkada sesuai jadwal.

Hanya, ada catatan untuk memperketat ketentuan protokol kesehatan dan penegakannya. Konsekuensinya, PKPU 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi direvisi ulang. Ada lima norma krusial yang akan mengalami perubahan.(jpg)

Update