Sabtu, 20 April 2024

Pengusaha Tolak PSBB Diterapkan di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri dan Pakar Epidemologi Universitas Indonesia (UI), serta sejumlah anggota DPRD Batam, agar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menarik rem darurat mengingat kasus positif Covid-19 di Kota Batam terus melejit, masih menuai pro dan kontra. Terutama jika wujud menarik rem darurat itu berupa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) seperti yang diterapkan DKI Jakarta.

”Pengusaha tidak setuju jika PSBB diterapkan di Batam. Karena dampaknya terhadap penurunan aktivitas ekonomi begitu besar,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Senin (21/9), seperti dilansir Harian Batam Pos.

Menurut Rafki, sebelum wabah Covid-19 melanda, Batam sudah menghadapi permasalahan melambatnya pertumbuhan ekonomi akibat banyak perusahaan yang hengkang. Jika ditambah lagi dengan PSBB, maka dampak ekonominya tentu akan semakin parah.

Di triwulan II tahun 2020 ini, perekonomian Batam terkontraksi lebih dalam dari nasional. Jika kemarin diterapkan PSBB, maka kontraksinya bisa mencapai dua digit.

”Kita mengimbau agar Pemerintah Kota Batam merespon cepat penambahan kasus Covid-19 di Batam ini. Bisa dengan kembali mengaktifkan pembatasan sosial di tingkat RT/RW dan juga melakukan penelusuran secara aktif ke perumahan untuk mencari orang sakit yang terindikasi mengalami gejala Covid-19,” tuturnya.

Apindo juga berharap pemerintah melakukan tes usap atau swab test secara masif di Batam untuk memisahkan orang yang sudah terjangkit dan yang belum terjangkit. Dengan begitu, penularan lebih lanjut dapat dicegah.

”Tes masif ini bisa jadi salah satu cara mengatasi penyebaran Covid-19 selain PSBB. Dengan wilayah Batam yang berbentuk pulau ini dan juga jumlah penduduk yang relatif tidak begitu banyak, tentunya akan lebih mudah dilakukan tes masif kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan ekonomi Batam, Muhammad Zaenuddin, mengatakan, meski PSBB atau kebijakan yang berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) ditetapkan, tapi jika masyarakat tidak disiplin, keduanya sama-sama tidak efektif.

”PSBB ini kan tertib sosial. Tetapi yang terpenting itu implementasi berupa pengawasan dari Perwako Protkes yang sudah ada. Di sini masyarakat yang berperan, kalau taat maka efektif,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau agar tokoh masyarakat terus berperan dalam mengedukasi masyarakat. ”Menerapkan PSBB ini memerlukan banyak pertimbangan. Jadi, lebih baik tingkatkan edukasi lewat sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, masukan untuk menerapkan PSBB akibat penambahan kasus yang terus terjadi akan dibahas bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam.

”Kalau ada masukan nanti akan kita panggil dan minta dipaparkan kondisi saat ini. Nanti akan saya minta Pak Didi (Kadinkes, red) untuk menjelaskan agar bisa diambil kebijakan untuk mengendalikan Covid-19 ini,” kata pria yang juga Wakil Wali Kota Batam, usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Batam, Senin (21/9).(*/jpg)

Update