Jumat, 29 Maret 2024

Beli Laptop Seken untuk Belajar Anak, Ayah Dituntut 4 Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Masyarakat harus lebih hati-hati dalam membeli barang bekas, baik secara online ataupun langsung. Jika tidak teliti, maka bisa mengalami nasib seperti Sahri. Sahri harus berurusan dengan penegak hukum setelah membeli laptop untuk belajar online anaknya.

Laptop itu ia beli setelah melihat unggahan seseorang melalui salah satu media sosial. Karena merasa butuh, akhirnya Sahri menghubungi penjual tersebut dan membelinya. Namun, usai membeli, ia didatangi polisi, yang menyebut laptop yang dibeli Sahri adalah curian.

Polisi kemudian menjeratnya dengan pasal penadah barang curian yakni 480 ayat 1 KUHAP. Ia pun resmi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra, mengatakan bahwa terdakwa Sahri dinilai terbukti bersalah melakukan penadahan. Hal itu disimpulkan setelah melihat fakta-fakta persidangan.

”Terdakwa membeli laptop murah online seharga Rp 700-900 ribu. Laptop itu dibeli juga tanpa kuitansi dan bukti lainnya,” ujar Novriadi.

Menurut dia, harusnya sebagai pembeli, Sahri bisa lebih teliti dan curiga terhadap barang yang dijual murah, dan bukan malah membeli. Ia menilai, pasal 480 tentang penadahan terpenuhi, sehingga menuntut terdakwa.

”Kami menuntut 4 bulan penjara, hukuman itu sudah kami pertimbangkan,” terang Novriadi.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (23/9) dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Sedangkan terdakwa, tetap ditahan. ”Terdakwa sudah ditahan sejak dari polisi hingga sekarang,” ungkapnya lagi.

Di sisi lain, Novriadi mengimbau agar masyarakat bisa lebih teliti dalam membeli barang. Apalagi, barang yang ditawarkan secara murah. Sebelum membeli, masyarakat juga harus menanyakan bukti pembelian atau kotak barang kepada penjual.

”Jangan sembarangan beli barang bekas dengan harga murah, karena bisa jadi itu curian. Kasus seperti ini kerap terjadi karena masyarakat gampang tergiur dengan barang murah, padahal itu curian,” pungkas Novriadi. (*/jpg)

Update